1.
Hukum adat adalah sistem hukum yang
dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia
lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan
diri dan elastis.
2.
Hukum Publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum
perlindungan Publik.
3.
Hukum Privat hukum yang mengatur
kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
4.
Hukum Positif atau ius constitutum,
adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia
persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH
Pidana, dll.
5.
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam
tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang
melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum
Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.
Menentukan perbuatan-perbuatan mana
yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan
tersebut.
2.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal
apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan
atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.
Menentukan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah
melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada
prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran
terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang
merupakan suatu penderitaan.Dengan demikian Hukum Pidana bukanlah mengadakan
norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana.
Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma
agama dan kesusilaan.
6.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum
menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
7.
Hukum Acara Pidana Indonesia adalah
hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan)
dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU
nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah:
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah:
a.
Asas perintah tertulis, yaitu segala
tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat
yang berwenang sesuai dengan UU.
b.
Asas peradilan cepat, sederhana,
biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan
pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas,
jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
c.
Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu
setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna
pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
d.
Asas terbuka, yaitu pemeriksaan
tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
e.
Asas pembuktian, yaitu
tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali
diatur lain oleh UU.
8.
Hukum Acara Perdata adalah peraturan
hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata
materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara
Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang
sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya
aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan
itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata, siapa-siapa tanpa
terkecuali yang merasa hak-haknya itu dilanggar didalam hukum acara dia sebagai
penggugat dan bagi bagi orang ditarik kemuka pengadilaan karena ia dianggap
melanggar hak seseorang atau beberapa orang maka ia disebut sebagai tergugat.
Dan apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut
pengugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak
tergugat maka mereka disebut tergugat I, tergugat II, dan seterusnya.
9.
Hukum Tata Usaha (Administrasi)
negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum
yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum
administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya
terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum
tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan
oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk Hukum Tata
Usaha (Administrasi) Negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak".
Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
10.
Hukum Tata Negara adalah
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai
bawah, sturktur, tugas & wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut
secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta
hak-hak asasnya.
11.
Hukum Waris adalah suatu hukum yang
mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan
kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat,
Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum
yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
12.
Hukum Tertulis yaitu hukum yang
dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan
negara.
13.
Hukum Material yaitu hukum yang
berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya)
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
14.
Hukum Internasional adalah bagian
hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya,
Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara
namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks
pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi
struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu,
perusahaan multinasional dan individu atau yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang,
Perdata Internasional dan sebagainya).
15.
Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum
yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa
dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan
pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan
kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat
pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu
kewenangan daerah yang terde sentralisasi. Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum
Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir
hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal
thinking).