A.
Arti
Penegakan Hukum
Penegakan Hukum merupakan suatu proses
berlangsungnya perwujudan konsep-konsep yang abstrak menjadi kenyataan. Dalam hukum pidana menurut Kadri Husin, penegakan
hukum adalah suatu sistem pengendalian kejahatan yang dilakukan oleh lembaga
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Menurut Soerjono
Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai
yang terjabarkan di dalam kaedah-kaedah yang mantap dan mengejawantah dan sikap
tindak sebagai rangkain penjabaran nilai tahap akhir. Selanjutnya, Soerjono
Soekanto menjelaskan bahwa penegakan hukum sebagai suatu proses, pada
hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang
tidak secara ketat diatur oleh kaedah-kaedah hukum, tetapi mempunyai unsur
penilaian pribadi.
B. Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum
Menurut Soerjono Soekanto bahwa faktor-faktor tersebut
ada lima, yaitu:
1. Hukumnya sendiri, dibatasi pada undang-undang saja
2. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun
menerapkan hukum
3. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4. Masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut
berlaku atau diterapkan
5. Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta, dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup
Faktor penghambat dan pendorong di dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
1.
Faktor
Hukum
Pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan
disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat
abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah
ditentukan secara normatif. Penyelenggaraan hukum bukan hanya mencakup law enforcement saja, namun juga peace maintenance, karena
penyelenggaraan hukum sesungguhnya merupakan proses penyerasian antara nilai
kaidah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. Tidak
setiap permasalahan sosial hanya dapat diselesaikan oleh hukum yang tertulis,
karena tidak mungkin ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur
seluruh tingkah laku manusia. Hukum mempunyai unsur-unsur antara lain hukum
perundang-undangan, hukum traktat, hukum yuridis, hukum adat, dan hukum ilmuwan
atau doktrin.
2.
Faktor
Penegakan Hukum
Keberhasilan
dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum. Hukum
identik dengan tingkah laku nyata petugas atau penegak hukum. Peningkatan
kualitas merupakan salah satu kendala yang dialami di berbagai instansi.
3.
Faktor
Sarana atau Fasilitas Pendukung
Faktor sarana atau fasilitas pendukung mencakup
perangkat lunak dan perangkat keras. Perangkat lunak adalah pendidikan dan
perangkat keras adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung.
Sarana atau fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penegakan
hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak
hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual.
4.
Faktor
Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan
untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Taraf kepatuhan hukum, yaitu
kepatuhan hukum yang tinggi, sedang, atau kurang.
5.
Faktor
Kebudayaan
Fungsi kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mengatur
agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan
menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Kebudayaan
adalah suatu garis pokok tentang perikelakuan yang menetapkan peraturan
mengenai apa yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang.
C. Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum akan terwujud apabila ada indikator
pengetahuan hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum yang patuh terhadap hukum.
Kesadaran hukum yang rendah atau tinggi pada masyarakat mempengaruhi
pelaksanaan hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang
terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang
diharapkan ada..
D. Pelaksanaan Hukum
Hukum diciptakan untuk
dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah
dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga
kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun
dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang
pengadilan. Menurut Chambliss dan Seidman yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo,
ada 2 faktor yang menentukan tugas pengadilan, yaitu:
1.
Tujuan
yang hendak dicapai oleh penyelesaian sengketa itu.
2.
Tingkat
pelapisan yang terdapat di dalam masyarakat.
Masyarakat yang
sederhana cenderung untuk memakai pola penyelesaian berupa perukunan. Sedangkan
masyarakat yang tinggi cenderung menggunakan penerapan peraturan atau sanksi.
Penyelesaian
konflik atau sengketa menurut Marwan Mas ada 2, yaitu:
1.
Penyelesaian
secara litigasi: dilakukan melalui pengadilan
2.
Penyelesaian
secara nonlitigasi: dilakukan di luar pengadilan yang terbagi atas 4 jenis,
yaitu:
a.
Perdamaian
(settlement), dilakukan sendiri oleh
pihak-pihak bersengketa.
b.
Mediasi
(mediation), pra pihak dengan
menggunakan jasa pihak ketiga (tidak formal) mediator.
c.
Konsiliasi
(conciliation), para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara
formal (ditunjuk oleh MA)
d.
Arbitrase
(arbitration), para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara
formal (UU) dan kedudukannya mandiri.
Kesimpulan
Penegakan hukum,
kesadaran hukum, dan pelaksanaan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan. Para penegak hukum harus sadar hukum dan melaksanakan hukum dengan
baik. Faktor penegakan hukumnya sendiri merupakan titik sentralnya. Hal ini di
sebabkan oleh baik undang-undangnya disusun oleh penegak hukum, penerapannya
pun dilaksanakan oleh penegak hukum dan penegak hukumnya sendiri juga merupakan
panutan oleh masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar