there is a secret behind the story

there is a secret behind the story

Senin, 24 Februari 2014

PEDOMAN PENGAMALAN KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA RI

I. SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN RASTRA SEWAKOTAMA
1.      Mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan kepada Tuhan YME.
2.      Berbhakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan pancasila dan UUD 1945, sebagai kehormatan yang tertinggi.
3.      Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkna pancasila dan UUD 1945 dengan tekad juang pantang menyerah.
4.      Menegakkan hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana.
5.      Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengayoman yang luhur.
II. SETIAP ANGGOTA OLRI INSAN NEGARA JANOTAMA
1.      Berdharma untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga masyarakat membina ketertiban dan keamanan demi terwujudnya kegairahan kerja dan kesejahteraan lahir dan batin.
2.      Menampilkan dirinya sebagai warga negara yang berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara.
3.      Bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan, serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga masyarakat.
4.      Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja penuh keaktifan dan efisien, serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya.
5.      Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetia kawanan dalam lingkungan masyarakat.
6.      Menjauhkan diri dari perbuatan dan sikap tercela serta mempelopori setiap tindakan mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat sekelilingnya.
III.             SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN : CASANADHARMA
1.      Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugas.
2.      Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang.
3.   Tidak mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan mendahulukan cara-cara pencegahan dari pada penindakan secara hukum.
4.   Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
5.  Bersam-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan lainnya dan peran serta masyarakat, memelihara dan meningkatkan kemanunggalan ABRI-RAKYAT.

Meletakkan setiap langkah tugas sebagai sebagian dari pencapaian tujuan pembangunan nasional sesuai amanat penderitaan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar