there is a secret behind the story

there is a secret behind the story

Senin, 24 Februari 2014

Jenis-jenis Hukum

1.      Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
2.      Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3.      Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4.      Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5.      Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.Dengan demikian Hukum Pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
6.      Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
7.      Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah
:
a.       Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
b.      Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
c.       Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
d.      Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
e.       Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

8.      Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata, siapa-siapa tanpa terkecuali yang merasa hak-haknya itu dilanggar didalam hukum acara dia sebagai penggugat dan bagi bagi orang ditarik kemuka pengadilaan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang maka ia disebut sebagai tergugat. Dan apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut pengugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat maka mereka disebut tergugat I, tergugat II, dan seterusnya.
9.      Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
10.  Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas & wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
11.  Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
12.  Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
13.  Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya)
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
14.  Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu atau yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).

15.  Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terde sentralisasi. Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking).

PEDOMAN PENGAMALAN KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA RI

I. SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN RASTRA SEWAKOTAMA
1.      Mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan kepada Tuhan YME.
2.      Berbhakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan pancasila dan UUD 1945, sebagai kehormatan yang tertinggi.
3.      Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkna pancasila dan UUD 1945 dengan tekad juang pantang menyerah.
4.      Menegakkan hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana.
5.      Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengayoman yang luhur.
II. SETIAP ANGGOTA OLRI INSAN NEGARA JANOTAMA
1.      Berdharma untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga masyarakat membina ketertiban dan keamanan demi terwujudnya kegairahan kerja dan kesejahteraan lahir dan batin.
2.      Menampilkan dirinya sebagai warga negara yang berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara.
3.      Bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan, serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga masyarakat.
4.      Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja penuh keaktifan dan efisien, serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya.
5.      Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetia kawanan dalam lingkungan masyarakat.
6.      Menjauhkan diri dari perbuatan dan sikap tercela serta mempelopori setiap tindakan mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat sekelilingnya.
III.             SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN : CASANADHARMA
1.      Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugas.
2.      Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang.
3.   Tidak mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan mendahulukan cara-cara pencegahan dari pada penindakan secara hukum.
4.   Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
5.  Bersam-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan lainnya dan peran serta masyarakat, memelihara dan meningkatkan kemanunggalan ABRI-RAKYAT.

Meletakkan setiap langkah tugas sebagai sebagian dari pencapaian tujuan pembangunan nasional sesuai amanat penderitaan rakyat.

Selasa, 01 Oktober 2013

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTT dan NTB

Ini obyek pertama KKL kemarin. Kantor yang terletak di dekat Bandara Ngurah Rai ini sangat menarik, pasalnya disana kita dapat melihat jalan tol yang diatas laut arah ke Nusa Dua. Jalan tol yang masih dibangun tersebut sangat kokoh diatas laut Bali yang indah. Sangat beruntung kita dapat melihat mobil lamborgini dan ferrari yang berjajar apik di halaman parkir dekat bea cukai. Kalau bisa dibawa pulang, kita akan pulang ke Semarang dengan mobil itu :D

Sekilas tentang Kantor Wilayah DJBC Bali, NTT dan NTB

Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT berada di Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Denpasar 80362
Telp : 0361-757165 / 754204 / 757156 / 757157
Fax : 0361-754205
Layanan Pengaduan : 0361-9354204
(Telp); 0361-9354205
(Fax); wb.kanwilbalintbntt@gmail.com (E-mail)

Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT meliputi Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur dengan membawahi 7 (tujuh)  KPPBC yang meliputi:
1. Propinsi Bali:
a. KPPBC Tipe Madya Ngurah Rai
b. KPPBC Tipe PRATAMA Benoa
2. Propinsi Nusa Tenggara Barat:
a. KPPBC Tipe MP Mataram
b. KPPBC Tipe PRATAMA Bima
3. Propinsi Nusa Tenggara Timur:
a. KPPBC Tipe MP Kupang
b. KPPBC Tipe PRATAMA Atapupu
c. KPPBC Tipe PRATAMA Maumere

Visi, Misi, Strategi, dan Lima Komitmen Harian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Visi
Menjadi administrasi kepabeanan dan cukai dengan standar internasional.
Misi
Mengamankan hak keuangan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung industri dan melindungi masyarakat.
Strategi
Profesionalisme sumber daya manusia, efisiensi dalam organisasi dan pelayanan.
Lima Komitmen harian adalah sebagai berikut:
1. Tingkatkan Pelayanan
2. Tingkatkan transparansi keadilan dan konsistensi;
3. Pastikan pengguna jasa bekerja sesuai ketentuan;
4. Hentikan perdagangan ilegal;
5. Tingkatkan Integritas.

Desa Wisata Penglipuran Bali

Selamat pagiii Oktoberrr, udah lama banget nggak nge-post di blog :)
Banyak cerita dibulan-bulan sebelumnya yang sangat istimewa!
Mulai dari yang terakhir deh, KKL (Kuliah Kerja Lapangan) di Bali bulan September kemarin. Obyek-obyek wisata yang dikunjungi sangat banyak, salah satunya adalah Desa Wisata Penglipuran. Inilah sekilas tentang Desa Wisata Penglipuran yang aku dapet langsung dari Ketua Adat disana, Bpk I Wayan Supat :)

Desa Penglipuran merupakan desa kuno yang memiliki leluhur di Desa Banyu Gede di Kintamani. Warganya memiliki keturunan trah Bali Adat. Sebelum penglipuran lebih dikenal dengan sebutan Kubu Bayem. Kemudian memisahkan diri menjadi Desa Penglipuran. Peng(eling) pura yang berarti miniatur Banyu Gede. Desa Penglipuran dibuat sedemikian rupa mirip Desa Banyu Gede dari organisasi, tata ruang, pura dibangun seperti di Banyu Gede. Penglipuran dalam bahasa Bali atau Jawa berarti penghibur, dalam arti menyenangkan raja. Dulunya tempat ini sebagai rekreasi raja Bali. Pada abad ke-13 raja-raja di Bali membantu menga(abdi) dalam bahasa Bali yaitu ngayak kerajaan. Mengabdi ini pada dasarnya tidak dapat upah dan semestinya harus seperti ini. Ada 4 unsur (catur buta) yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Ada datu (raja/ratu/pemimpin)
2. Terdapat unsur tuah (perlindungan)
3. Ada parimandala (wilayah)
3. Ada praman (warga/masyarakat)
4. Ada awig-awig (aturan-aturan adat)

Visi dan Misi Desa Penglipuran
Visi
Desa wisata berbasis masyarakat berbudaya dan berwawasan lingkungan
Misi
1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan pariwisata
2. Menigkatkan keterampilan dalam pengembangan pariwisata
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
4. Melestarikan seni dan budaya
5. Melestarikan lingkungan dengan konsep Tri Hita Karana

Aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin desa tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UU RI. Terhadap peraturan negara, harus ada toleransi atau relokasi. Tujuannya untuk keluhuran budi dengan ditopang keseimbangan lahir dan batin. Dalam bahasa Bali disebut Trikitakarana yang berarti kita senang, sejahtera, damai, harmonis dan seimbang. Tiga konsep Desa Adat adalah:
1. Konsep Parahiyangan (Ketuhanan); hubungan secara vertikal yaitu manusia dengan Tuhan.
2. Konsep Pawongan (Kemanusiaan); hubungan secara horizontal yaitu manusia dengan manusia. Desa Penglipuran menganut asas monogami yang berarti tidak boleh memiliki istri atau suami lebih dari satu. Apabila ada yang melanggar akan diberi sanksi dengan dipindahkan di Pekarangan Memadu. Ini akan memberikan efek jera dengan mendapatkan rasa malu dan bagi wanita memberikan perlindungan. Di Indonesia ada 3 pembagian waris, yaitu:
a. Asas Patrilineal
b. Asas Matrilineal
c. Asas Parental
Pewarisan di Desa Penglipuran menganut asas Patrilineal yaitu dari keturuan laki-laki (bapak). Ada 3 sistem perkawinan di Desa Penglipuran, yaitu:
a. Sistem Pembatik; meminang
b. Sistem Kawin Lari; lari bersama
c. Sistem Legandahan; menculik. Dulu dipakai oleh raja apabila menyukai seorang gadis. Sekarang sudah tidak ada yang memakai sistem ini.
Jika tidak mempunyai saudara laki-laki maka yang laki ikut dirumah wanita. Statusnya menjadi, laki-laki menjadi wanita dan wanita menjadi laki-laki. Ini disebut minang laki-laki.
Pada upacara ngaben, Desa Penglipuran tidak membakar mayat tetapi dikubur.
Berbeda dengan mengubur mayat pada umumnya, mayat wanita dikubur dengan posisi tengadah dan mayat pria dengan posisi tengkurap (kepala menghadap ke barat). Dan pihak keluarga harus menyembelih 1 ekor sapi (jantan/betina)
3. Konsep Palemahan; hubungan antara manusia dengan lingkungan. Perlindunagn sebagai benteng dan batas wilayah berisi lahan kosong untuk hutan, tata ruangnya disebut Tri Mandala. Secara makro, wilayah Utara dan Selatan tinggi rendahnya gunung dan laut. Wilayah Barat dan Timur adalah Madya Manggla (penduduk) yang tiap kaplingnya 800 meter persegi dengan Hak Guna Pakai.

Pemerintahan yang dianut adalah otonom non formal tidak terpengaruh dengan UU otonom karena desa adat telah mandiri. Ada 1534 desa adat di Bali dua kali lipat desa dinasnya. Pada pasal 18 UUD 1945 desa adat tidak diakui secara eksplisif tetapi dilindungi oleh Perda No. 5 Tahun 1975, No. 5 Tahun 1979 dan No. 32 tahun 2004. Dilihat dari sisi hukumnya desa adat masih lemah, maka Pemerintah Bali mengeluarkan peraturan sendiri tentang desa adat. Peraturan Pemerintah Provinsi Bali tahun 1986 yaitu Perda No. 6 Tahun 1986. Di Bali, desa adat lebih dulu ada dari desa dinas.

Terletak diketinggian 600 meter diatas permukaan laut yang berada di gunung Desa Penglipuran memiliki udara dingin dan sejuk, serta memiliki 112 hektar tanah dengan tata guna lahan yang sangat baik. Jumlah penduduknya sekitar 980 jiwa dengan 235 kepala keluarga (KK). Terdapat 4 bagian dalam tata guna lahan:
1. 9 hektar pekarangan
2. 50 hektar perkebunan
3. 45 hektar hutan bambu
4. 104 hektar fasilitas umum
Pembagian wilayah Desa Penglipuran dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Barat: Cekeng
2. Utara: Kayang
3. Timur: Kubu
4. Selatan: Cempaga
Seperti desa-desa pada umumnya, Desa Penglipuran memiliki struktur organisasi. Ada 4 bagian, yaitu:
1. LPD (Lembaga Perkreditan Desa)
2. Sekaa Peratengan; memiliki arti juru masak
3. Hansip; merupakan kedinasan yang membawa senjata pentung
4. Pecalang; memiliki arti keamanan
Masyarakat di Desa Penglipuran harus memilih 1 organisasi. Dalam Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ada 4 bagian, yaitu:
1. Sekaa Gong; memiliki arti gamelan. Masyarakatnya memakai pakaian loreng-loreng atau kotak-kotak dan membawa keris
2. Sekaa Baris; memiliki arti penari
3. Sekaa Teruna Putra Yudha; berisi para lajang. Jika karang taruna tersebut bagi yang telah menikah
4. Posyandu