there is a secret behind the story

Rabu, 26 Maret 2014
Senin, 24 Februari 2014
Jenis-jenis Hukum
1.
Hukum adat adalah sistem hukum yang
dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia
lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan
diri dan elastis.
2.
Hukum Publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum
perlindungan Publik.
3.
Hukum Privat hukum yang mengatur
kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
4.
Hukum Positif atau ius constitutum,
adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia
persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH
Pidana, dll.
5.
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam
tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang
melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum
Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.
Menentukan perbuatan-perbuatan mana
yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan
tersebut.
2.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal
apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan
atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.
Menentukan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah
melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada
prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran
terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang
merupakan suatu penderitaan.Dengan demikian Hukum Pidana bukanlah mengadakan
norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana.
Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma
agama dan kesusilaan.
6.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum
menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
7.
Hukum Acara Pidana Indonesia adalah
hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan)
dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU
nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah:
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah:
a.
Asas perintah tertulis, yaitu segala
tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat
yang berwenang sesuai dengan UU.
b.
Asas peradilan cepat, sederhana,
biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan
pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas,
jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
c.
Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu
setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna
pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
d.
Asas terbuka, yaitu pemeriksaan
tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
e.
Asas pembuktian, yaitu
tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali
diatur lain oleh UU.
8.
Hukum Acara Perdata adalah peraturan
hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata
materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara
Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang
sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya
aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan
itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata, siapa-siapa tanpa
terkecuali yang merasa hak-haknya itu dilanggar didalam hukum acara dia sebagai
penggugat dan bagi bagi orang ditarik kemuka pengadilaan karena ia dianggap
melanggar hak seseorang atau beberapa orang maka ia disebut sebagai tergugat.
Dan apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut
pengugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak
tergugat maka mereka disebut tergugat I, tergugat II, dan seterusnya.
9.
Hukum Tata Usaha (Administrasi)
negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum
yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum
administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya
terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum
tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan
oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk Hukum Tata
Usaha (Administrasi) Negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak".
Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
10.
Hukum Tata Negara adalah
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai
bawah, sturktur, tugas & wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut
secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta
hak-hak asasnya.
11.
Hukum Waris adalah suatu hukum yang
mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan
kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat,
Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum
yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
12.
Hukum Tertulis yaitu hukum yang
dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan
negara.
13.
Hukum Material yaitu hukum yang
berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya)
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
14.
Hukum Internasional adalah bagian
hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya,
Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara
namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks
pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi
struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu,
perusahaan multinasional dan individu atau yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang,
Perdata Internasional dan sebagainya).
15.
Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum
yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa
dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan
pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan
kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat
pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu
kewenangan daerah yang terde sentralisasi. Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum
Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir
hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal
thinking).
PEDOMAN PENGAMALAN KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA RI
I. SETIAP ANGGOTA POLRI
INSAN RASTRA SEWAKOTAMA
1. Mengabdi
kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan kepada Tuhan YME.
2. Berbhakti
demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan pancasila dan UUD 1945, sebagai
kehormatan yang tertinggi.
3. Membela
tanah air, mengamankan dan mengamalkna pancasila dan UUD 1945 dengan tekad
juang pantang menyerah.
4. Menegakkan
hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan
bijaksana.
5. Melindungi,
mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengayoman
yang luhur.
II. SETIAP ANGGOTA OLRI
INSAN NEGARA JANOTAMA
1. Berdharma
untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga masyarakat membina
ketertiban dan keamanan demi terwujudnya kegairahan kerja dan kesejahteraan
lahir dan batin.
2. Menampilkan
dirinya sebagai warga negara yang berwibawa dan dicintai oleh sesama warga
negara.
3. Bersikap
disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas,
kesungguhan, serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga masyarakat.
4. Selalu
peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi
mutu kerja penuh keaktifan dan efisien, serta menempatkan kepentingan tugas
secara wajar di atas kepentingan pribadinya.
5. Memupuk
rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetia kawanan dalam lingkungan
masyarakat.
6. Menjauhkan
diri dari perbuatan dan sikap tercela serta mempelopori setiap tindakan
mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat sekelilingnya.
III.
SETIAP ANGGOTA POLRI
INSAN : CASANADHARMA
1. Selalu
waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugas.
2. Mampu
mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang.
3. Tidak
mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan mendahulukan cara-cara
pencegahan dari pada penindakan secara hukum.
4. Memelihara
dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketertiban dan
keamanan masyarakat.
5. Bersam-sama
segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan lainnya dan peran serta
masyarakat, memelihara dan meningkatkan kemanunggalan ABRI-RAKYAT.
Meletakkan setiap
langkah tugas sebagai sebagian dari pencapaian tujuan pembangunan nasional sesuai amanat penderitaan rakyat.
Selasa, 01 Oktober 2013
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTT dan NTB
Ini obyek pertama KKL kemarin. Kantor yang terletak di dekat Bandara Ngurah Rai ini sangat menarik, pasalnya disana kita dapat melihat jalan tol yang diatas laut arah ke Nusa Dua. Jalan tol yang masih dibangun tersebut sangat kokoh diatas laut Bali yang indah. Sangat beruntung kita dapat melihat mobil lamborgini dan ferrari yang berjajar apik di halaman parkir dekat bea cukai. Kalau bisa dibawa pulang, kita akan pulang ke Semarang dengan mobil itu :D
Sekilas tentang Kantor Wilayah DJBC Bali, NTT dan NTB
Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT berada di Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Denpasar 80362
Telp : 0361-757165 / 754204 / 757156 / 757157
Fax : 0361-754205
Layanan Pengaduan : 0361-9354204
(Telp); 0361-9354205
(Fax); wb.kanwilbalintbntt@gmail.com (E-mail)
Sekilas tentang Kantor Wilayah DJBC Bali, NTT dan NTB
Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT berada di Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Denpasar 80362
Telp : 0361-757165 / 754204 / 757156 / 757157
Fax : 0361-754205
Layanan Pengaduan : 0361-9354204
(Telp); 0361-9354205
(Fax); wb.kanwilbalintbntt@gmail.com (E-mail)
Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT meliputi
Propinsi Bali,
Nusa Tenggara Barat (NTB)
dan Nusa Tenggara Timur dengan membawahi 7 (tujuh) KPPBC
yang meliputi:
1. Propinsi Bali:
a. KPPBC Tipe Madya Ngurah Rai
b. KPPBC Tipe PRATAMA Benoa
2. Propinsi Nusa Tenggara Barat:
a. KPPBC Tipe MP Mataram
b. KPPBC Tipe PRATAMA Bima
3. Propinsi Nusa Tenggara Timur:
a. KPPBC Tipe MP Kupang
b. KPPBC Tipe PRATAMA Atapupu
c. KPPBC Tipe PRATAMA Maumere
Visi, Misi, Strategi, dan Lima Komitmen Harian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Visi
Menjadi administrasi kepabeanan dan cukai dengan standar internasional.
Misi
Mengamankan hak keuangan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung industri dan melindungi masyarakat.
Strategi
Profesionalisme sumber daya manusia, efisiensi dalam organisasi dan pelayanan.
Lima Komitmen harian adalah sebagai berikut:
1. Tingkatkan Pelayanan
2. Tingkatkan transparansi keadilan dan konsistensi;
3. Pastikan pengguna jasa bekerja sesuai ketentuan;
4. Hentikan perdagangan ilegal;
5. Tingkatkan Integritas.
1. Propinsi Bali:
a. KPPBC Tipe Madya Ngurah Rai
b. KPPBC Tipe PRATAMA Benoa
2. Propinsi Nusa Tenggara Barat:
a. KPPBC Tipe MP Mataram
b. KPPBC Tipe PRATAMA Bima
3. Propinsi Nusa Tenggara Timur:
a. KPPBC Tipe MP Kupang
b. KPPBC Tipe PRATAMA Atapupu
c. KPPBC Tipe PRATAMA Maumere
Visi, Misi, Strategi, dan Lima Komitmen Harian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Visi
Menjadi administrasi kepabeanan dan cukai dengan standar internasional.
Misi
Mengamankan hak keuangan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung industri dan melindungi masyarakat.
Strategi
Profesionalisme sumber daya manusia, efisiensi dalam organisasi dan pelayanan.
Lima Komitmen harian adalah sebagai berikut:
1. Tingkatkan Pelayanan
2. Tingkatkan transparansi keadilan dan konsistensi;
3. Pastikan pengguna jasa bekerja sesuai ketentuan;
4. Hentikan perdagangan ilegal;
5. Tingkatkan Integritas.
Desa Wisata Penglipuran Bali
Selamat pagiii Oktoberrr, udah lama banget nggak nge-post di blog :)
Banyak cerita dibulan-bulan sebelumnya yang sangat istimewa!
Mulai dari yang terakhir deh, KKL (Kuliah Kerja Lapangan) di Bali bulan September kemarin. Obyek-obyek wisata yang dikunjungi sangat banyak, salah satunya adalah Desa Wisata Penglipuran. Inilah sekilas tentang Desa Wisata Penglipuran yang aku dapet langsung dari Ketua Adat disana, Bpk I Wayan Supat :)
Banyak cerita dibulan-bulan sebelumnya yang sangat istimewa!
Mulai dari yang terakhir deh, KKL (Kuliah Kerja Lapangan) di Bali bulan September kemarin. Obyek-obyek wisata yang dikunjungi sangat banyak, salah satunya adalah Desa Wisata Penglipuran. Inilah sekilas tentang Desa Wisata Penglipuran yang aku dapet langsung dari Ketua Adat disana, Bpk I Wayan Supat :)
Desa Penglipuran
merupakan desa kuno yang memiliki leluhur di Desa Banyu Gede di Kintamani.
Warganya memiliki keturunan trah Bali Adat. Sebelum penglipuran lebih dikenal dengan
sebutan Kubu Bayem. Kemudian memisahkan diri menjadi Desa Penglipuran.
Peng(eling) pura yang berarti miniatur Banyu Gede. Desa Penglipuran dibuat
sedemikian rupa mirip Desa Banyu Gede dari organisasi, tata ruang, pura
dibangun seperti di Banyu Gede. Penglipuran dalam bahasa Bali atau Jawa berarti
penghibur, dalam arti menyenangkan raja. Dulunya tempat ini sebagai rekreasi
raja Bali. Pada abad ke-13 raja-raja di Bali membantu menga(abdi) dalam bahasa
Bali yaitu ngayak kerajaan. Mengabdi ini pada dasarnya tidak dapat upah dan
semestinya harus seperti ini. Ada 4 unsur (catur buta) yang harus dipenuhi,
yaitu:
1. Ada datu (raja/ratu/pemimpin)
2. Terdapat unsur tuah (perlindungan)
3. Ada parimandala (wilayah)
3. Ada praman (warga/masyarakat)
4. Ada awig-awig (aturan-aturan adat)
Visi dan Misi Desa Penglipuran
Visi
Desa wisata berbasis masyarakat
berbudaya dan berwawasan lingkungan
Misi
1. Meningkatkan peran serta masyarakat
dalam mengembangkan pariwisata
2. Menigkatkan keterampilan dalam
pengembangan pariwisata
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
4. Melestarikan seni dan budaya
5. Melestarikan lingkungan dengan konsep
Tri Hita Karana
Aturan-aturan yang
dibuat oleh pemimpin desa tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UU RI. Terhadap peraturan negara, harus ada toleransi atau relokasi. Tujuannya untuk
keluhuran budi dengan ditopang keseimbangan lahir dan batin. Dalam bahasa Bali
disebut Trikitakarana yang berarti kita senang, sejahtera, damai, harmonis dan
seimbang. Tiga konsep Desa Adat adalah:
1. Konsep Parahiyangan (Ketuhanan);
hubungan secara vertikal yaitu manusia dengan Tuhan.
2. Konsep Pawongan (Kemanusiaan); hubungan
secara horizontal yaitu manusia dengan manusia. Desa Penglipuran
menganut asas monogami yang berarti tidak boleh memiliki istri atau suami lebih
dari satu. Apabila ada yang melanggar akan diberi sanksi dengan dipindahkan di
Pekarangan Memadu. Ini akan memberikan efek jera dengan mendapatkan rasa malu
dan bagi wanita memberikan perlindungan. Di Indonesia ada 3 pembagian waris,
yaitu:
a. Asas
Patrilineal
b. Asas
Matrilineal
c. Asas
Parental
Pewarisan di Desa Penglipuran menganut asas Patrilineal yaitu dari keturuan laki-laki (bapak). Ada 3 sistem perkawinan di Desa Penglipuran, yaitu:
Pewarisan di Desa Penglipuran menganut asas Patrilineal yaitu dari keturuan laki-laki (bapak). Ada 3 sistem perkawinan di Desa Penglipuran, yaitu:
a. Sistem
Pembatik; meminang
b. Sistem
Kawin Lari; lari bersama
c. Sistem
Legandahan; menculik. Dulu dipakai oleh raja apabila menyukai seorang gadis. Sekarang sudah tidak ada yang memakai sistem ini.
Jika tidak mempunyai
saudara laki-laki maka yang laki ikut dirumah wanita. Statusnya menjadi,
laki-laki menjadi wanita dan wanita menjadi laki-laki. Ini disebut minang laki-laki.
Pada upacara ngaben,
Desa Penglipuran tidak membakar mayat tetapi dikubur.
Berbeda dengan mengubur mayat pada
umumnya, mayat wanita dikubur dengan posisi tengadah dan mayat pria dengan
posisi tengkurap (kepala menghadap ke barat). Dan pihak keluarga harus
menyembelih 1 ekor sapi (jantan/betina)
3. Konsep Palemahan; hubungan antara
manusia dengan lingkungan. Perlindunagn sebagai benteng dan batas wilayah
berisi lahan kosong untuk hutan, tata ruangnya disebut Tri Mandala. Secara
makro, wilayah Utara dan Selatan tinggi rendahnya gunung dan laut. Wilayah
Barat dan Timur adalah Madya Manggla (penduduk) yang tiap kaplingnya 800 meter
persegi dengan Hak Guna Pakai.
Pemerintahan yang dianut
adalah otonom non formal tidak terpengaruh dengan UU otonom karena desa adat
telah mandiri. Ada 1534 desa adat di Bali dua kali lipat desa dinasnya. Pada
pasal 18 UUD 1945 desa adat tidak diakui secara eksplisif tetapi dilindungi
oleh Perda No. 5 Tahun 1975, No. 5 Tahun 1979 dan No. 32 tahun 2004. Dilihat
dari sisi hukumnya desa adat masih lemah, maka Pemerintah Bali mengeluarkan
peraturan sendiri tentang desa adat. Peraturan Pemerintah Provinsi Bali tahun
1986 yaitu Perda No. 6 Tahun 1986. Di Bali, desa adat lebih dulu ada dari desa
dinas.
Terletak diketinggian 600 meter diatas
permukaan laut yang berada di gunung Desa Penglipuran memiliki udara dingin dan
sejuk, serta memiliki 112 hektar tanah dengan tata guna lahan yang sangat baik.
Jumlah penduduknya sekitar 980 jiwa dengan 235 kepala keluarga (KK). Terdapat 4
bagian dalam tata guna lahan:
1. 9 hektar pekarangan
2. 50 hektar perkebunan
3. 45 hektar hutan bambu
4. 104 hektar fasilitas umum
Pembagian wilayah Desa Penglipuran
dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Barat: Cekeng
2. Utara: Kayang
3. Timur: Kubu
4. Selatan: Cempaga
Seperti desa-desa pada umumnya, Desa
Penglipuran memiliki struktur organisasi. Ada 4 bagian, yaitu:
1. LPD (Lembaga Perkreditan Desa)
2. Sekaa Peratengan; memiliki arti juru
masak
3. Hansip; merupakan kedinasan yang membawa
senjata pentung
4. Pecalang; memiliki arti keamanan
Masyarakat di Desa Penglipuran harus
memilih 1 organisasi. Dalam Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ada 4
bagian, yaitu:
1. Sekaa Gong; memiliki arti gamelan.
Masyarakatnya memakai pakaian loreng-loreng atau kotak-kotak dan membawa keris
2. Sekaa Baris; memiliki arti penari
3. Sekaa Teruna Putra Yudha; berisi para
lajang. Jika karang taruna tersebut bagi yang telah menikah
4. Posyandu
Langganan:
Postingan (Atom)