Pembaharuan
hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial. Hukum adalah alat untuk rekayasa
sosial. Pokok yang mendasari pandangan rekayasa sosial ini adalah dugaan bahwa
hubungan-hubungan sosial rentan terhadap kontrol manusia yang terkendali, dan
bahwa alat yang digunakan untuk mencapai kontrol ini adalah hukum. Hukum adalah
istilah ringkasan untuk menggambarkan suatu himpunan yang kompleks dari
prinsip-prinsip, norma-norma, ide-ide, aturan-aturan, kebiasaan-kebiasaan, dan
untuk kegiatan-kegiatan dari alat-alat perlengkapan negara yang berkenaan
dengan perundang-undangan, pemerintahan, peradilan dan pelaksanaan putusannya,
yang didukung oleh kekuatan politik dan legitimasi. Hukum merupakan suatu
kesatuan yang mampu mengendalikan konteks sosial. Masyarakatlah yang menentukan
hukum dan bukan sebaliknya. Menganalisis segala aturan yang dianggap dan
diikuti sebagai kewajiban yang mengikat, untuk mengungkapkan sifat dari daya
pengikat aturan-aturan tersebut, dan untuk menggolongkan aturan-aturan itu
berdasarkan cara bagaimana aturan-aturan tersebut diberlakukan.
Bidang yang
kecil yang diamati oleh seorang antropolog dipilih dan dikaji dengan memberi
tekana pada otonomi yang sebagian atau semi-otonomi. Kekerasan yang diterapkan
secara sah, berguna sebagai patokan untuk membedakan norma-norma hukum dari
yang lainnya bagi beberapa keperluan analisa, namun penekanan yang diberikan
terhadap kemampuan suatu negara yang modern untuk mengancamkan penggunaan
kekerasan, seharusnya tidak mengalihkan perhatian kita dari adanya
sarana-sarana dan cara-cara lain untuk mendorong ketaatan pada peraturan. Orde
hukum, bahwa cara-cara pemaksaan aturan yang khas yang diterapkan oleh
organisasi “swasta” terhadap anggota-anggotanya yang keras kepala adalah
pengucilan dari badan korporasinya serta keuntungan-keuntungannya yang nyata
ataupun tidak nyata, tetapi juga bahwa sering dilakukan penekanan terhadap
orang luar maupun orang dalam.
Kecenderungan
untuk mengorbankan kesempatan ekonomi hanya untuk bertingkah laku sesuai hukum,
dengan sendirinya jarang terjadi; kecuali kalau pengelakan hukum formal yang
berlaku sangat ditentang berdasarkan adat yang kuat. Bidang sosial yang semi
otonom merupakan suatu cara yang paling cocok untuk membatasi bidang-bidang
penelitian antropologi sosial dalam masyarakat yang kompleks. Bidang penelitian
dimana bisa diterapkan berbagai macam kombinasi teknik baru secara bersamaan:
analisa jaringan, analisis transaksi, analisis negosiasi, cara kerja politik
kelompok-kelompok korporasi, analisis situasi dan metoda extended case dan
analisis penjelasan publik yang dibuat dalam rumusan-rumusan normatif. Bidang
sosial yang semi otonom ini didefinisikan dan batas-batasnya ditentukan, bukan
melalui organisasinya tetapi dengan suatu ciri prosesual atau yang terjadi
secara berangsur. Hadirnya sejumlah besar bidang sosial yang beragam satu
dengan yang lain saling tergantung dan saling berkaitan, merupakan salah satu
ciri yang mendasar dari masyarakat-masyarakat kompleks.
Aturan
berevolusi; aturan-aturan itu muncul dari banyak transaksi dan pilihan
individual, yang bertumpuk menjadi norma-norma dan nilai-nilai baru.
Norma-norma ini menimpa bidang-bidang sosial yang semi otonom yang sebelumnya
sudah memiliki aturan dan adat kebiasaan sendiri. Cara yang paling umum yang
dilakukan oleh pemerintah, yang sifatnya terpusat, untuk memasuki bidang-bidang
sosial di dalam lingkungan batasnya sendiri, ialah melalui perundang-undangan.
Tetapi ini juga sering gagal, dikarenakan hukum-hukum baru diberlakukan pada
hubungan-hubungan sosial dimana sebelumnya sudah ada berbagai macam
kewajiban-kewajiban yang mengikat. Seringkali pengaturan-pengaturan sosial
lebih kuat dari hukum yang baru.
Kewajiban Antar-sesama Secara Hukum dan Non-Hukum,
dalam Bidang Industri Pakaian Gaun-mahal
Sudut pandang
dari toko kontraktor adalah yang digunakan dalam tulisan ini karena merupakan
bagian dari industri dimana informan berada. Semua pemberian hadiah-hadiah dan
tolong-menolong ini dilakukan dalam bentuk persahabatan sukarela dan tepat
untuk menjaga hubungan persahabatan. Tidak ada di antara kegiatan ini yang
merupakan kewajiban yang secara yuridis dapat dipaksakan. Tetapi sanksi-sanksi
hukum memang tidak diperlukan bila tersedia sanksi-sanksi luar hukum yang
demikian kuat. Kontrak antara serikat pekerja dengan perkumpulan pemberi kerja
secara hukum dapat dipaksakan, tetapi kegiatan-kegitan agen bisnis dari serikat
pekerja dan kontraktor secara teratur melanggar kontrak itu. Denagn demikian
tercapailah suatu keseimbnagan yang memuaskan. Jadi bukan hadiah-hadiah saja,
tetapi perhatian-perhatian lain mungkin saja digunakan sebagai tanda
penghargaan yang lebih nyata.
Semua pemberian
di luar hukum ini dapat disebut “suap”. Pendekatan antropologi yang klasik
tentang pertentangan obigasi moral dengan obligasi hukum dan menyebutnya
obligasi “moral”, karena merupakan obligasi yang bersumber pada hubungan yang
tidak dapat dipaksakan secara hukum, tetapi yang kelestariannya tergantung pda
nilai dari hubungan itu sendiri. Kecenderungan yang umum untuk mengubah
hubungan-hubungan instrumental yang terbatas menjadi persahabatan, setidaknya
dalam bentuk dan simbol. Organisasi yang dikonsepsikan secara ideologis
tersusun sebagai yang berdasarkan sistem hubungan-hubungan sukarela.
Persahabatan yang fiktif merupakan bagian dari proses melalui mana sumber daya
yang langka dibagikan. Bidang sosial yang sedang berfungsi, pada tingkat yang
cukup penting menyelenggarakan pengaturan sendiri, menegakkan aturan-aturannya
sendiri, dan bisa bergerak sendiri, di dalam lingkungan hukum, politik,
ekonomi, dan sosial tertentu. Aturan tentang hak dan kewajiban yang
menguasainya berasal dari lingkungannya.
Aturan-aturan
tersebut merupakan hasil hubungan timbal-balik dan pertukaran dari
kelompok-kelompok yang saling tergantung satu sama lain. Hal ini pula merupakan
“kebiasaan bisnis tersebut”. Apabila tidak ada banyak peraturan perburuhan yang
berhubungan dengan persoalan itu, maka wakil dari serikat pekerja itu tidak
akan pernah mempunyai posisi kekuasaan seperti yang dimilikinya. Bidang sosial
adalah semi-otonom bukan hanya karena bisa dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan
luar yang menerpanya, tetapi karena orang-orang didalam bidang sosial itu dapat
mengerahkan kekuatan-kekuatan luar tersebut, atau mengancam untuk melakukannya
di dalam proses tawar-menawar antara mereka. Sanksi terhadap orang-orang yang
tidak ikut bermain menurut aturan-aturan secara hukum, non hukum, dan yang
melanggar hukum merupakan kerugian secara ekonomis, hilangnya reputasi,
hilangnya keinginan baik (goodwill), dan tersisihnya dari jalur-jalur yang
dapat menghasilkan uang. Kepatuhan pada peraturan hukum terwujud sebagai akibat
dari tekanan-tekanan dan motif-motif yang juga telah menekan dan mendorong
kepatuhan pada kebiasaan-kebiasaan yang bukan berupa hukum dalam bidang sosial.
Suku Chagga dari Gunung Kilimanjaro
Dampak dari
pembaharuan melalui perundangan seringkali bukan seperti yang diduga, meskipun
barangkali dengan analisis sosilogis yang tepat, ada kemungkinan hal tersebut
sudah bisa diprediksi. Pembuatan undang-undang mencakup upaya-upaya yang sadar
untuk memberi pengarahan sosial. Ada dua proses yang tidak terencana:
perubahan-perubahan sebagai akibat diperkenalkannya uang melalui bisnis kopi,
dan perubahan-perubahan berkenaan dengan persediaan tanah setelah bertambah
banyaknya penduduk Chagga. Tahun 1963, pemerintah mengumumkan bahwa sejak saat
itu dan selanjutnya, tidak akan ada lagi pemilikan pribadi yang absolut atas
tanah, karena tanah sebagai hadiah dari Tuhan tidak boleh dimiliki oleh
orang-orang tertentu saja tetapi oleh semua orang, yang diwakili oleh
pemerintah. Sedangkan pendapat lain mengungkapkan; semua tanah yang dimiliki
secara absolut diubah menjadi tanah garapan yang disewa dari undang-undang ini,
dan tanah yang disalahgunkaan diambil oleh pemerintah.
Rasio penduduk
terhadap tanah, suatu perubahan yang tidak didalangi oleh perundangan apa pun,
dan tidak direncanakan oleh para otoritas administrasi. Tanah yang dulunya tidak
pernah diperjualbelikan, sekarang bisa didapat dengan uang kalau calon pembeli
dapat menemukan seseorang yang mau menjual tanahnya. Sekarang, seseorang harus
mewarisi tanah, atau memperoleh bagian ketika ayahnya masih hidup, atau
membelinya. Cara satu-satunya untuk mendapatkan tanah ialah dengan mewarisinya
atau memperoleh bagian dari ayah sendiri. Dampak dari keadaan ini bukannya
merenggakan tetapi malahan mempererat keterikatan seseorang dengan kelompok
lokal keturunannya. Pernyataan pemerintahan tahun 1963, bahwa tidak ada seorang
pun yang memiliki tanah bisa mempunyai arti yang cukup penting bagi daerah di
mana terdapat hamparan-hamparan tanah luas yang tidak bertuan dan tidak
dikuasai siapa pun.
Tiga kategori
pemegang hak atas tanah Chagga: orang-orang penggarap tanah gereja, orang-orang
yang menguasai bagian-bagian kecil dari tanah, dan orang-orang yang menguasai
tanah yang pada masa lalu sesungguhnya diberikan kepada nenek moyang mereka
sebagai pinjaman. Jadi, undang-undang tahun 1963 ini telah menyebabkan
perbaikan yang nyata pada posisi orang-orang yang menyewa. Sekarang mereaka
mempunyai pilihan untuk menuntut pada pemilik tanah, pembayaran atau melepaskan
hak-haknya. Undang-undang telah memberi batasan waktu penebusan dari hak atas
tanah pinjaman. Bidang sosial semi otonom yang menguasai kehidupan pedesaan
orang Chagga merupakan sistem hubungan-hubungan berdasarkan lingkungan tempat
tinggal menetap menurut keturunan keseluruhan dari sistem hubungan sosial
tersebut yang banyak berhubungan dengan hak-hak tanah.
Nilai-nilai
dapat juga diartikan sebgai sisi ideologis dari kepentingan-kepentingan bersama
yang cukup besar dan modern, kehidupan masa kini yang menyangkut aspek sosial
dan ekonomi. Dasar dari penilaiannya adalah senioritas, atau pendidikan dua hal
yang biasanya dicapai bersamaan dengan harta. Kompleks sistem keluarga tetangga
merupakan ikatan sosial yang efektif dalam pembuatan aturan dan penerapan
sanksi. Suatu usaha untuk secara langsung mengubah hubungan-hubungan sosial
lokal ini dilakukan ketika suatu sistem yang terdiri dari sel-sel sepuluh rumah
(ten house cells) dibangun diseluruh Tanzania. Ten house cells merupakan
unit-unit tetangga, maka akhirnya melibatkan orang-orang yang mempunyai ikatan
lama satu sama lain, ikatan kekerabatan, afinitas, dan lingkungan tempat
tinggal. Kesatuan lingkungan keluarga dan tetangga orang Chagga dapat
diterobos, namun ia tetap dominan dan tidak pernah secara penuh menyerah pada
pemerintah manapun. Kesatuan ini merupakan pembuat maupun penegak aturan-aturan,
baik buatannya sendiri maupun dari Negara.
Hubungan-hubungan
yang sudah lama terbentuk pada bidang-bidang social semi-otonom yang sedang
berlangsung sulit untuk segera dihapuskan oleh peraturan hukum. Perundangan
mengatur reorganisasi dan realokasi terhadap jabatan-jabatan tertentu dan
melembagakan kriteria baru untuk pemangku jabatan. Perundangan ini tidak
menghapuskan dan tidak bias menghapuskan secara keseluruhan posisi informal
yang menguntungkan, yang dinikmati oleh beberapa keluarga kepala suku bangsawan.
Satu unsur penting dalam posisi bukan hokum yang menguntungkan dari orang-orang
ini adalah jaringan koneksi yang dimiliki oleh anggota keturunan dari kepala
suku bangsawan dengan orang-orang yang berkuasa dan yang mempunyai otoritas,
baik di dalam bisnis maupun di dalam pemerintahan. Sanak keturunan yang
kehilangan kekuasaannya secara umum tidak sepenuhnya kehilangan posisi
keuntungannya, dalam luasnya lapangan kompetisi local yang mulai membuka dengan
berjalannya waktu. Bagian-bagian system social yang paling kelihatan dan yang
umumnya paling terjangkau oleh perundangan seringkali merupakan bagian-bagian
formal dari system bersangkutan. Persamaan kesempatan formal yang baru
diperoleh melalui undang-undang sering sebenarnya pada kenyataan tidak sama
dengan kedudukan social yang dimiliki. Tiga contoh dari hokum dan aturan formal
yang dipaksakan dari luar, yang mempengaruhi bidang-bidang social semi-otonom
yang ada: penghapusan hak milik individu terhadap tanah, pembentukan ten-house
cell, dan penghapusan jabatan kepala suku. Aturan-aturan yang bias dipaksakan
oleh Negara, serasi dengan aturan-aturan dan pola-pola yang didorong oleh
proses-proses dan kekuatan-kekuatan lain.
Kesimpulan
Konsep bidang
social semi-otonom merupakan suatu cara mendefinisikan suatu masalah
penelitian. Konsep tersebut mengarahkan perhatian pada hubungan antara cara
kerja dalam suatu bidang social yang bias diamati dengan pokok-pokok pengucapan
dengan konteks yang lebih luas. Secara teoritis, seseorang dapat mengendalikan
beberapa kemungkinan: otonomi secara penuh di dalam bidang social,
semi-otonomi, atau ketiadaan otonomi sama sekali. Bidang-bidang otonomi dan
cara regulasi sendiri, penting artinya tidak hanya dalam lingkungan social di
mana ia berada, tetapi juga berguna untuk menunjukkan cara bagaimana keduanya
berhubungan dengan lingkungan social yang lebih luas. Hukum hanyalah salah satu
dari banyak factor yang mempengaruhi keputusan-keputusan yang dibuat orang,
tindakan-tindakan yang mereka ambil dan hubungan-hubungan yang mereka miliki.
Karena saling ketergantungan atau kemandirian dari unsure-unsur yang beraneka
dalam kancah social, kadang-kadang dapat terungkap justru karena akibat-akibat
yang terbatas dari undang-undang. Hukum menduduki tempat yang penting tapi
terbatas.
Aturan hukum
maupun aturan non hokum memiliki kesamaan sanksi efektif yang langsung berlaku
untuk pelanggaran yang dilakukan. Sanksi efektif maupun kemampuan menghasilkan
aturan mengikat, bukan merupakan monopoli Negara. Pengadilan atau badan pembuat
undang-undang dapat membuat kebiasaan menjadi hukum. Suatu lingkungan sosial
semi-otonom dapat membuat hukum menjadi adat-kebiasaannya. Situasi
menguntungkan yang dinikmati beberapa sanak keluarga dan kenalan dari bekas
kepala suku memperlihatkan bahwa daya gerak kompleks transaksi yang saling
mengikat seperti itu mungkin tidak sepenuhnya dapat dikendalikan melalui
perubahan yang dirancang melalui perundangan mengenai bagian-bagian tertentu
dari organisasi formalnya. Ada dua macam aturan: aturan yang dibuat secara
sadar oleh badan-badan pembuat hukum dan pengadilan serta agen formal lainnya
untuk menghasilkan dampak tertentu yang diinginkan, dan aturan-aturan yang
dapat dikatakan telah berevolusi secara “spontan” dari kehidupan social. Dimana
tidak ada Negara dan pengertian modern, aneka aturan-aturan yang bercakupan
luas yang secara social sah dan dapat diterapkan oleh para antropolog dianggap
sebagai hukum. Dua kategori dikenal oleh para ahli hukum: hukum yang dapat
ditegakkan oleh Negara, dan aturan-aturan mengikat yang ditegakkan secara
social. Suatu masyarakat terdapat berbagai macam tingkatan hokum dan berbagai
macam system hukum. Melihat masyarakat yang kompleks dari segi bidang social
semi-otonom berarti menyediakan sarana praktis untuk melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar