BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Perkembangan ilmu pengetahuan sangatlah pesat,
sejalan dengan kemajuan zaman, begitu pula dengan cara berpikir masyarakat yang
cenderung menyukai hal-hal yang dinamis. Semakin banyak penemuan-penemuan atau
penelitian yang dilakukan oleh manusia, tidak menutup kemungkinan adanya
kelemahan-kelemahan didalamnya, maka dari itu dari apa yang telah diciptakan atau
diperoleh dari penelitian tersebut ada baiknya berdasar pada nilai-nilai yang
menjadi tolak ukur kesetaraan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yaitu sila Pancasila.
Dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila,
apapun yang diperoleh manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan akan sangat
bermanfaat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
indonesia guna melaksanakan pembangunan nasional, reformasi, dan pendidikan
pada khususnya.
2.
Rumusan
Masalah
Peranan Pancasila Sebagai Paradigma
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
3.
Batasan
Masalah
Disini akan dibahas tentang
penjabaran paradigma, Pancasila sebagai paradigma pembangunan, reformasi, dan
penerapan Pancasila khususnya di ruang lingkup akademik.
BAB II
PARADIGMA PANCASILA
DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A.
Pengertian
Paradigma
Secara terminologis tokoh yang
mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S.
Khun dalam bukunya yang berjudul“The Structure Of Scientific Revolution”,paradigma
adalah suatu asumsi-asumsidasar dan teoritis yang umum
(merupakansuatusumbernilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta
penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta
karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Dalam ilmu-ilmu social manakala suatu
teori yang didasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada
metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada
sifat-sifat yang parsial, terukur, korelatif dan positivistik, maka hasil dari
ilmu pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja
dari obyek ilmu pengetahuanya itu manusia. Dalam masalah yang popular istilah
paradigm berkembang menjadi terminology yang mengandung konotasi pengertian sumbernilai,
kerangkapikir, orientasidasar, sumber asas serta tujuan dari suatu
perkembangan, perubahan serta prosesdari suatu bidang tertentu termasuk dalam
bidang pembangunan & pendidikan.
B. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan
Tujuan
negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut
“Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini
merupakan tujuan negara hukum formal, adapun rumusan “Memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan negara hukum
material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional.
Adapun tujuan umum atau internasional adalah “ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Secara
filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigm pembangunan nasional
mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita
harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila. Karena nilai-nilai
Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subyek pendukung
Pancasila sekaligus sebagai subyek pendukung negara. Unsur-unsur hakikat manusia
“monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, terdiri rokhani
(jiwa) dan jasmani (raga), sifat kodrat manusia terdiri makhluk individu
dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk
pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan YME.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Politik dan Hukum
Politik sangat berperan penting dalam
peningkatan harkat dan martabat manusia, karena sistem politik negara harus
berdasarkan hak dasar kemanusiaan, atau yang lebih dikenal dengan hak asasi
manusia. Sehingga sistem politik negara pancasila mampu memberikan dasar-dasar
moral, diharapakan supaya para elit politik dan penyelenggaranya memiliki budi
pekerti yang luhur, dan berpegang pada cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sebagai warga negara indonesia manusia harus ditempatkan sebagai subjek atau
pelaku politik, bukan sekedar objek politik yang diharapkan kekuasaan tertinggi
ada pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Karena Pancasila sebagai paradigma dalam berpolitik, maka sistem politik di
indonesia berasaskan demokrasi, bukan otoriter. Berdasar pada hal diatas,
pengembangan politik di indonesia harus berlandaskan atas moral ketuhanan,
moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan,
apabila pelaku politik baik warga negara maupun penyelenggaranya berkembang
atas dasar moral tersebut maka akan menghasilkan perilaku politik yang santun
dan bermoral yang baik.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi
Sesuai dengan Paradigma Pancasila dalam
pembangunan ekonomi, maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai
moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mandasarkan pada
moralitas ketuhanan, dan kemanusiaan. Hal ini untuk menghindari adanya
pengembangan ekonomi yang cenderung mengarah pada persaingan bebas, yaitu yang
terkuat dialah yang akan menang, seperti yang pernah terjadi pada abad ke-18,
yaitu tumbuhnya perekonomian kapitalis. Dengan adanya kejadian pada abad ke-18
tersebut, maka eropa pada awal abad ke-19 bereaksi untuk merubah perkembangan
ekonomi tersebut menjadi sosialisme komunisme, yang berjuang untuk nasib rakyat
proletar yang sebelumnya ditindas oleh kaum kapitalis. Ekonomi yang humanistik
mendasarkan pada tujuan demi mensejahterakan rakyat luas, sistem ekonomi ini di
kembangkan oleh mubyarto, yang tidak hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan
demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah
memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera, oleh sebab
itu kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, monopoli dan yang
lainnya yang berakibat pada penderitaan manusia dan penindasan atas manusia
satu dengan lainnya.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan HANKAM
Salah satu tujuan bernegara adalah
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, hal ini
mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya terletak pada
penyelenggara negara semata, akan tetapi juga rakyat Indonesia secara
keseluruhan. Atas dasar tersebut sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut
sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem partahanan dan keamanan Indonesia
disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan
keamanan negara. Maka dari itu pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan
pada tujuan demi terjaminya harkat dan martabat manusia, terutama secara rinci
terjaminya hak-hak asasi manusia. Dengan adanya tujuan tersebut maka pertahanan
keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila, guna mencapai tujuan yaitu demi tercapainya kesejahteraan hidup
manusia sebagai makhluk Tuhan YME (sila II), Pancasila juga harus mendasarkan
pada tujuan demi kepentingan warga sebagai warga negara (Sila III), pertahanan
keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan
kemanusiaan (sila IV) dan akhirnya pertahanan keamanan haruslah diperuntukkan
demi terwujudnya keadilan keadilan dalam hidup masyarakat atau terwujudnya
suatu keadilan sosial, dan diharapkan negara benar-benar meletakkan pada fungsi
yang sebenarnya sebagai negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan
atas kekuasaan sehingga mengakibatkan suatu pelanggaran terhadap hak asasi
manusia.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat
humanistik karena memang Pancasila berdasar pada hakikat dan kedudukan kodrat
manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila kemanusiaan yang
adil dan beradab, yang diharapkan menghasilkan manusia yang berbudaya dan
beradab. Dalam rangka melakukan reformasi disegala bidang, hendaknya indonesia
berdasar pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki
oleh bangsa indonesia itu sendiri yaitu nilai pancasila yang merupakan sumber
normatif bagi peningkatan humanisasi khususnya dalam bidang sosial budaya. Sebagai
kerangka kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untuk :
1.
Universalisasi, yaitu
melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur
2.
Transendentalisasi,
yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual (koentowijoyo,1986)
Dengan demikian proses humanisasi
universal akan dehumanisasi serta aktualisasi nilai hanya demi kepentingan
kelompok sosial tertentu yang diharapkan mampu menciptakan sistem sosial budaya
yang beradab. Berdasar sila Persatuan Indonesia pembangunan sosial budaya
dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya
yang beragam di seluruh wilayah nusantara menuju pada tercapainya rasa
persatuan sebagai bangsa. Pengakuan serta penghargaan terhadap budaya dan
kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa sangat diperlukan sehingga mereka
merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa, dengan demikian pembangunan
sosial budaya tidak akan menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi,
dan ketidakadilan sosial.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Ilmu
Pengetahuan dan Tekhnologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil
kreativitas rohani manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal,
rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya
dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang
moral (etika). Tujuan yang esensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia,
sehingga Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai.
Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral
Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara rasional
dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini Iptek tidak
hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga
dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia dengan
sekitarnya. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas
bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek harus bersifat beradab. Iptek adalah
sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Sila Persatuan
Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme (kemanusiaan)
dalam sila-sila yang lain. Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan
rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari
umat manusia di dunia. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis.
Artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga
harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap
yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan
ilmuwan lainnya. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan
dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya
dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya,
manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam
lingkungannya.
6.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Tidak dapat dipungkiri bahwa bangsa
Indonesia mengalami adanya suatu kemunduran, yaitu kehidupan beragama yang
tidak berkemanusiaan. hal ini dapat kita lihat adanya suatu kenyataan banyak
terjadinya konflik sosial pada masalah-masalah SARA, terutama pada masalah
agama, sebagai contoh tragedi di Ambon, Poso, Medan, Mataram, Kupang, dan masih
banyak lagi daerah yang lain yang terlihat semakin melemahnya toleransi dalam
kehidupan beragama sehingga menyimpang dari asas kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Pancasila telah memberikan dasar-dasar
nilai yang fundamental bagi umat bangsa untuk dapat hidup secara damai dalam
kehidupan beragama di negara Indonesia tercinta ini. Sebagai makhluk Tuhan YME
manusia wajib untuk beribadah kepada Tuhan YME dimanapun mereka hidup. Akan
tetapi Tuhan menghendaki kehidupan manusia yang penuh kedamaian dengan hidup
berdampingan, saling menghormati, meskipun Tuhan menciptakan adanya perbedaan,
berbangsa-bangsa, bergolong-golong, berkelompok, baik sosial, politik, budaya
maupun etnis tidak lain untuk kehidupan yang damai berdasar pada kemanusiaan.
Dalam Pokok Pikiran IV, negara
menegaskan bahwa, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, hal ini berarti bahwa kehidupan dalam negara
berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, dengan memberikan kebebasan atas kehidupan
beragama atau dengan menjamin atas demokrasi dibidang agama. Setiap agama
memiliki dasar-dasar ajaran yang sesuai dengan keyakinan masing-masing dengan
mendasarkan pergaulan kehidupan dalam beragama atas nilai-nilai kemanusiaan
yang beradab dan berdasar bahwa pemeluk agama adalah bagian dari umat manusia
di dunia. Maka sudah seharusnya negara Indonesia mengembangkan kehidupan
beragama ke arah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi, saling
menghargai berdasar pada nilai kemanusiaan yang beradab.
C. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi
Negara Indonesia
ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan
bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang
bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang
demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan
dan beradab. Pada hakikatnya reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah
sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang
selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde
lama maupun orde baru. Proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian
reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan
arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform
yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan
paradigma reformasi total tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar