BAB I
PENDAHULUAN
Hukum Ditaati
Orang
1.
Menurut Utrecht (Pengantar Dalam hukum
Indonesia halaman 42) orang menaati hukum, karena bermacam-macam sebab:
a. Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu
dirasakan sebagai hukum
b. Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa
ketentraman.
c. Karena masyarakat menghendakinya
d. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial
2.
Hukum ditaati orang karena hukum
itu bersifat memaksa
Hal ini dapat ditinjau dari batasan-batasan
yangdikemukakan oleh beberapa Sarjana Hukum seperti:
a. Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau
perbuatan manusia di dalam masyarakat (Prof. Dr. P. Borst)
b. Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
(Prof. Dr. Van Kan)
c. Perintah yang berarti bahwa hokum mempunyai sifat
memaksa (Prof. Paul Scholten)
Sanksi hukuman dikemukakan (Marhainis 1981:40) :
a. Seorang tidak akan membunuh karena dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid)
b. Sepasang muda mudi tidak akan hidup bersama tanpa
nikah secra resmi
c. Seorang nasabah akan membayar pinjaman pokok dan
bunga pada waktunya
d. Seorang penarik cek yang dananya tidak cukup atau
kosong pada bank, akan menerima sanksi kehilangan kepercayaan dari partner
usahanya dan akan hancur kegiatan usahanya
3.
Beberapa teori dan aliran yang
menyebabkan mengapa hukum ditaati orang
a.
Mahzab Hukum Alam atau
Hukum Kodrat
1)
Ajaran hokum alam Aristoteles
2)
Ajaran hokum alam Thomas Aquino
3)
Ajaran hokum alam Hugo de Groot
(Grotius)
4)
Ajaran hokum alam Rudolf Stammler
b.
Mahzab Sejarah
c.
Teori Theokrasi
d.
Teori Kedaulatan Rakyat
(Perjanjian Masyarakat)
e.
Teori Kedaulatan Negara
f.
Teori Kedaulatan Hukum
Kedaulatan rakyat
berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal
mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat
disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah
mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean
Jaques Rousseau. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam
masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat.
Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena
itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengertian kedaulatan rakyat
berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal
mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian
masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang
telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan
Jean Jaques Rousseau.Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai
suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat
penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau
Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan
internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang
memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau
batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan
berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri.
Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah
sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan
suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau
dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai
Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan
menjadi dua yaitu de facto dan de jure. Kedaulatan rakyat mengandung arti,
bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang
yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang
tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya de-ngan semua cara yang
tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
B.
Peran
Lembaga Negara
UUD 1945 Bab I Bentuk dan
Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat
diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat.
Pelaksanaan ke-daulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksana kedaulatan
negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang
berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan
rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum
(KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang
Dasar 1945 inilah sebagai sistem peme-rintahan Indonesia. Dengan kata lain
sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada
kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
diuraikan lebih lanjut di bawah ini. UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara
langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat
sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a. Mengisi
keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi
keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi
keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pa-sangan secara langsung (Pasal 6 A
(1)).
Lembaga-lembaga
negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung
(MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi
Yudisial.
C.
Sikap
Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
Secara umum dapat dikatakan bahwa
partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini
ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik
(biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan merdeka.
Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, bahwa yang
disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan
kehendak dan cita-cita untuk memper- juangkan dan membela kepentingan politik
anggota, ma- syarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan
aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa
sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.
Dalam masyarakat modern yang begitu
luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak
berbekas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung
dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan
kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi
ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan
“perumusan kepentingan” (interest articulation). Melalui pemilihan seperti
itulah akan dibentuk lembaga-lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam sistem pemerintahan
Indonesia adalah DPRD.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Kedaulatan rakyat
membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. UUD 1945 menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
2. Dengan
ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia
ialah rakyat. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah
rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas
kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.
3. Pelaksanaan
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 tersebut dikenal dengan sistem
pemerintahan Indonesia.
Dalam membangun sikap
positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia antara
lain dapat dilakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai hasil
pemilihan umum, dan menghormati ke¬beradaan lembaga-lembaga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar