there is a secret behind the story

there is a secret behind the story

Minggu, 10 Agustus 2014

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Jateng dan DIY

PKL dari tanggal 17 Juli-28 Agustus 2014 sedang berjalan ini membuat lelah sekali. Masuk kantor jam 07.30 pulang jam 16.00 sampe kos atau rumah tinggal tidur aja. Tidurnya awal terus, jarang main. Kalo weekend itu surga banget, saatnya refreshing. Tp alhamdulillah orang-orang kantornya enak semua. Udah jadi keluarga sendiri. Efektif PKL ternyata hanya 26 hari. Karena hari Sabtu libur dan kemarin kepotong libur seminggu lebaran. Asyiknya PKL ya ngerasain jadi anak kantoran dengan pakaian yg selalu ganti tiap hari, seragaman juga kyk dulu sekolah, pake sepatu high biar dilihat orang lebih berwibawa haha. Kemana-mana bawanya ransel, isinya laptop, beranagkat pagi bareng orang kantoran asli, kena macet, masih ngantuk juga. Kalo makan siang keluar kantor, cari makanan yg enak, tp kita selalu kena jebakan batman haha. Bisa jalan-jalan juga ke Pasar Johar waktu istirahat siang. Banyak cerita deh PKL itu. Seminggu setelah lebaran juga banyak makanan dikantor. Orang kantor yg pd mudik bawa oleh-oleh banyak bgt. Halal Bi Halal aja sampe 2x, makan terus deh hehe. Alhamdulillah, rezeki anak sholehah, bersyukur aja terus.

Partner PKL ku di DJKN Kanwil Jateng dan DIY ada Azizah, Vera Ayu, Dimaz Wibi, Dio Novario, Ferry R. Selalu solid yaaa :D

Selamat Tinggal Semester 6

Tugas, Ujian dan lain-lain akhirnya selesai juga semester 6 ini. Sebentar lagi selamat datang semester 7. Nilai telah keluar, sedikit kecewa dengan nilainya. Ada salah satu mata kuliah yg aku ulang tp hasilnya kurang memuaskan. Tau gitu ga usah ngulang. Tp ggp deh udah terlanjur, yg pasti nilai yg lain masih membuat aku lega. Semoga diakhir hasilnya akan lebih memuaskan. PKL, KKN, Skripsi. Semangat ya sahabat ku FH UNNES 2011 :)

Wisuda Rahmawati Megga

20 Mei 2014. Wisuda. Kata yg sangat ingin diucapkan saat menempuh kuliah. Salah satu sahabat ku akhirnya wisuda juga. Walaupun wisuda D3. Demi menghadiri wisuda sahabat, aku berani bolos kuliah untuk berangkat ke Jogja haha. Ikut senang denger kabar itu. Universitas Gajah Mada, disitulah sahabat ku menyelesaikan kuliah D3 Manajemennya. Rahmawati Megga Prameswari, sahabat dari SMA yg selalu main bareng, walaupun kita jauh antara Semarang-Jogja tp kita selalu menyempatkkan unutk main bareng. Siapa yg ga bangga kalo kita wisuda, telah selesai menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa. Menjadi kebanggan orang tua, kakak, adik dan sanak saudara semuanya. Selamat yaaa #latepost :D

Rabu, 26 Maret 2014

Praktik Kerja Lapangan FH UNNES 2014

Selamat datang para pencari Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau yang akrab disebut magang! Saya adalah salah satu pencarinya haha. Bulan Maret ini disibukkan dengan mencari instansi untuk PKL di bulan Juli-Agustus. Kesibukkan dilengkapi dengan mencari tanda tangan dekan dan dosen. Pagi hari udah dikampus, ngapelin satpam untuk mencari informasi tentang kedatangan dekan dan dosen. Mondar-mandir ke ruang TU, naik turun tangga, lelah, tapi ini adalah suatu proses untuk mencapai perjuangan haha. Ada kejadian dimarahin dekan, staff TU yaaa itu menjadi pelengkap dari semuanya. Tujuh instansi telah terjamah, tapi alasan ditolak, kuota terlalu banyak, udah penuh dengan para magangers itu adalah sebuah tantangan yang harus dihadapi! Yang paling hebat itu kantor yang mempunyai 8 lantai telah kita jamah juga. Untung pakai lift, coba aja kalo pakai tangga, mungkin saya sudah berotot dibagian betisnya haha. Pencarian belum berakhir...

Robot Lego - Sensor Ultra Sonik

Sensor Sentuh(Touch Sensor) Robot Lego

Perpisahan SMA Kesatrian 2 IPS tahun 2011

Senin, 24 Februari 2014

Jenis-jenis Hukum

1.      Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
2.      Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3.      Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4.      Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5.      Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.Dengan demikian Hukum Pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
6.      Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
7.      Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah
:
a.       Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
b.      Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
c.       Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
d.      Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
e.       Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

8.      Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata, siapa-siapa tanpa terkecuali yang merasa hak-haknya itu dilanggar didalam hukum acara dia sebagai penggugat dan bagi bagi orang ditarik kemuka pengadilaan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang maka ia disebut sebagai tergugat. Dan apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut pengugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat maka mereka disebut tergugat I, tergugat II, dan seterusnya.
9.      Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
10.  Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas & wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
11.  Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
12.  Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
13.  Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya)
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
14.  Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu atau yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).

15.  Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terde sentralisasi. Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking).

PEDOMAN PENGAMALAN KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA RI

I. SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN RASTRA SEWAKOTAMA
1.      Mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan kepada Tuhan YME.
2.      Berbhakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan pancasila dan UUD 1945, sebagai kehormatan yang tertinggi.
3.      Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkna pancasila dan UUD 1945 dengan tekad juang pantang menyerah.
4.      Menegakkan hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana.
5.      Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengayoman yang luhur.
II. SETIAP ANGGOTA OLRI INSAN NEGARA JANOTAMA
1.      Berdharma untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga masyarakat membina ketertiban dan keamanan demi terwujudnya kegairahan kerja dan kesejahteraan lahir dan batin.
2.      Menampilkan dirinya sebagai warga negara yang berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara.
3.      Bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan, serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga masyarakat.
4.      Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja penuh keaktifan dan efisien, serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya.
5.      Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetia kawanan dalam lingkungan masyarakat.
6.      Menjauhkan diri dari perbuatan dan sikap tercela serta mempelopori setiap tindakan mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat sekelilingnya.
III.             SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN : CASANADHARMA
1.      Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugas.
2.      Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang.
3.   Tidak mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan mendahulukan cara-cara pencegahan dari pada penindakan secara hukum.
4.   Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
5.  Bersam-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan lainnya dan peran serta masyarakat, memelihara dan meningkatkan kemanunggalan ABRI-RAKYAT.

Meletakkan setiap langkah tugas sebagai sebagian dari pencapaian tujuan pembangunan nasional sesuai amanat penderitaan rakyat.