there is a secret behind the story

there is a secret behind the story

Selasa, 01 Oktober 2013

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTT dan NTB

Ini obyek pertama KKL kemarin. Kantor yang terletak di dekat Bandara Ngurah Rai ini sangat menarik, pasalnya disana kita dapat melihat jalan tol yang diatas laut arah ke Nusa Dua. Jalan tol yang masih dibangun tersebut sangat kokoh diatas laut Bali yang indah. Sangat beruntung kita dapat melihat mobil lamborgini dan ferrari yang berjajar apik di halaman parkir dekat bea cukai. Kalau bisa dibawa pulang, kita akan pulang ke Semarang dengan mobil itu :D

Sekilas tentang Kantor Wilayah DJBC Bali, NTT dan NTB

Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT berada di Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Denpasar 80362
Telp : 0361-757165 / 754204 / 757156 / 757157
Fax : 0361-754205
Layanan Pengaduan : 0361-9354204
(Telp); 0361-9354205
(Fax); wb.kanwilbalintbntt@gmail.com (E-mail)

Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT meliputi Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur dengan membawahi 7 (tujuh)  KPPBC yang meliputi:
1. Propinsi Bali:
a. KPPBC Tipe Madya Ngurah Rai
b. KPPBC Tipe PRATAMA Benoa
2. Propinsi Nusa Tenggara Barat:
a. KPPBC Tipe MP Mataram
b. KPPBC Tipe PRATAMA Bima
3. Propinsi Nusa Tenggara Timur:
a. KPPBC Tipe MP Kupang
b. KPPBC Tipe PRATAMA Atapupu
c. KPPBC Tipe PRATAMA Maumere

Visi, Misi, Strategi, dan Lima Komitmen Harian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Visi
Menjadi administrasi kepabeanan dan cukai dengan standar internasional.
Misi
Mengamankan hak keuangan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung industri dan melindungi masyarakat.
Strategi
Profesionalisme sumber daya manusia, efisiensi dalam organisasi dan pelayanan.
Lima Komitmen harian adalah sebagai berikut:
1. Tingkatkan Pelayanan
2. Tingkatkan transparansi keadilan dan konsistensi;
3. Pastikan pengguna jasa bekerja sesuai ketentuan;
4. Hentikan perdagangan ilegal;
5. Tingkatkan Integritas.

Desa Wisata Penglipuran Bali

Selamat pagiii Oktoberrr, udah lama banget nggak nge-post di blog :)
Banyak cerita dibulan-bulan sebelumnya yang sangat istimewa!
Mulai dari yang terakhir deh, KKL (Kuliah Kerja Lapangan) di Bali bulan September kemarin. Obyek-obyek wisata yang dikunjungi sangat banyak, salah satunya adalah Desa Wisata Penglipuran. Inilah sekilas tentang Desa Wisata Penglipuran yang aku dapet langsung dari Ketua Adat disana, Bpk I Wayan Supat :)

Desa Penglipuran merupakan desa kuno yang memiliki leluhur di Desa Banyu Gede di Kintamani. Warganya memiliki keturunan trah Bali Adat. Sebelum penglipuran lebih dikenal dengan sebutan Kubu Bayem. Kemudian memisahkan diri menjadi Desa Penglipuran. Peng(eling) pura yang berarti miniatur Banyu Gede. Desa Penglipuran dibuat sedemikian rupa mirip Desa Banyu Gede dari organisasi, tata ruang, pura dibangun seperti di Banyu Gede. Penglipuran dalam bahasa Bali atau Jawa berarti penghibur, dalam arti menyenangkan raja. Dulunya tempat ini sebagai rekreasi raja Bali. Pada abad ke-13 raja-raja di Bali membantu menga(abdi) dalam bahasa Bali yaitu ngayak kerajaan. Mengabdi ini pada dasarnya tidak dapat upah dan semestinya harus seperti ini. Ada 4 unsur (catur buta) yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Ada datu (raja/ratu/pemimpin)
2. Terdapat unsur tuah (perlindungan)
3. Ada parimandala (wilayah)
3. Ada praman (warga/masyarakat)
4. Ada awig-awig (aturan-aturan adat)

Visi dan Misi Desa Penglipuran
Visi
Desa wisata berbasis masyarakat berbudaya dan berwawasan lingkungan
Misi
1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan pariwisata
2. Menigkatkan keterampilan dalam pengembangan pariwisata
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
4. Melestarikan seni dan budaya
5. Melestarikan lingkungan dengan konsep Tri Hita Karana

Aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin desa tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UU RI. Terhadap peraturan negara, harus ada toleransi atau relokasi. Tujuannya untuk keluhuran budi dengan ditopang keseimbangan lahir dan batin. Dalam bahasa Bali disebut Trikitakarana yang berarti kita senang, sejahtera, damai, harmonis dan seimbang. Tiga konsep Desa Adat adalah:
1. Konsep Parahiyangan (Ketuhanan); hubungan secara vertikal yaitu manusia dengan Tuhan.
2. Konsep Pawongan (Kemanusiaan); hubungan secara horizontal yaitu manusia dengan manusia. Desa Penglipuran menganut asas monogami yang berarti tidak boleh memiliki istri atau suami lebih dari satu. Apabila ada yang melanggar akan diberi sanksi dengan dipindahkan di Pekarangan Memadu. Ini akan memberikan efek jera dengan mendapatkan rasa malu dan bagi wanita memberikan perlindungan. Di Indonesia ada 3 pembagian waris, yaitu:
a. Asas Patrilineal
b. Asas Matrilineal
c. Asas Parental
Pewarisan di Desa Penglipuran menganut asas Patrilineal yaitu dari keturuan laki-laki (bapak). Ada 3 sistem perkawinan di Desa Penglipuran, yaitu:
a. Sistem Pembatik; meminang
b. Sistem Kawin Lari; lari bersama
c. Sistem Legandahan; menculik. Dulu dipakai oleh raja apabila menyukai seorang gadis. Sekarang sudah tidak ada yang memakai sistem ini.
Jika tidak mempunyai saudara laki-laki maka yang laki ikut dirumah wanita. Statusnya menjadi, laki-laki menjadi wanita dan wanita menjadi laki-laki. Ini disebut minang laki-laki.
Pada upacara ngaben, Desa Penglipuran tidak membakar mayat tetapi dikubur.
Berbeda dengan mengubur mayat pada umumnya, mayat wanita dikubur dengan posisi tengadah dan mayat pria dengan posisi tengkurap (kepala menghadap ke barat). Dan pihak keluarga harus menyembelih 1 ekor sapi (jantan/betina)
3. Konsep Palemahan; hubungan antara manusia dengan lingkungan. Perlindunagn sebagai benteng dan batas wilayah berisi lahan kosong untuk hutan, tata ruangnya disebut Tri Mandala. Secara makro, wilayah Utara dan Selatan tinggi rendahnya gunung dan laut. Wilayah Barat dan Timur adalah Madya Manggla (penduduk) yang tiap kaplingnya 800 meter persegi dengan Hak Guna Pakai.

Pemerintahan yang dianut adalah otonom non formal tidak terpengaruh dengan UU otonom karena desa adat telah mandiri. Ada 1534 desa adat di Bali dua kali lipat desa dinasnya. Pada pasal 18 UUD 1945 desa adat tidak diakui secara eksplisif tetapi dilindungi oleh Perda No. 5 Tahun 1975, No. 5 Tahun 1979 dan No. 32 tahun 2004. Dilihat dari sisi hukumnya desa adat masih lemah, maka Pemerintah Bali mengeluarkan peraturan sendiri tentang desa adat. Peraturan Pemerintah Provinsi Bali tahun 1986 yaitu Perda No. 6 Tahun 1986. Di Bali, desa adat lebih dulu ada dari desa dinas.

Terletak diketinggian 600 meter diatas permukaan laut yang berada di gunung Desa Penglipuran memiliki udara dingin dan sejuk, serta memiliki 112 hektar tanah dengan tata guna lahan yang sangat baik. Jumlah penduduknya sekitar 980 jiwa dengan 235 kepala keluarga (KK). Terdapat 4 bagian dalam tata guna lahan:
1. 9 hektar pekarangan
2. 50 hektar perkebunan
3. 45 hektar hutan bambu
4. 104 hektar fasilitas umum
Pembagian wilayah Desa Penglipuran dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Barat: Cekeng
2. Utara: Kayang
3. Timur: Kubu
4. Selatan: Cempaga
Seperti desa-desa pada umumnya, Desa Penglipuran memiliki struktur organisasi. Ada 4 bagian, yaitu:
1. LPD (Lembaga Perkreditan Desa)
2. Sekaa Peratengan; memiliki arti juru masak
3. Hansip; merupakan kedinasan yang membawa senjata pentung
4. Pecalang; memiliki arti keamanan
Masyarakat di Desa Penglipuran harus memilih 1 organisasi. Dalam Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ada 4 bagian, yaitu:
1. Sekaa Gong; memiliki arti gamelan. Masyarakatnya memakai pakaian loreng-loreng atau kotak-kotak dan membawa keris
2. Sekaa Baris; memiliki arti penari
3. Sekaa Teruna Putra Yudha; berisi para lajang. Jika karang taruna tersebut bagi yang telah menikah
4. Posyandu