there is a secret behind the story

there is a secret behind the story

Kamis, 27 Desember 2012

Antropologi Hukum


I
PENDAHULUAN

Antropologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia baik dari segi tubuhnya maupun dari segi budayanya, yang disebut Antropologi Fisik dan Antropologi Budaya, Antropologi Fisik dibedakan antara Paleo Antropologi dan Antropologi Fisik dalam arti sempit. Paleo Antropologi mempelajari asal usul terjadinya manusia, menurut pandangan ilmiah, di mana manusia itu berkembang secara evolusi. Cara mempelajarinya ialah dengan melakukan penggalian tanah untuk menemukan fosil-fosil kerangka manusia purba yang tersimpan dalam lapisan bumi. Antropologi Fisik dalam arti sempit mempelajari berbagai macam ciri tubuh manusia yang nampak (fenotipik), seperti bentuk tubuh, tinggi badan, warna kulit, raut muka, bentuk hidung, bentuk rambut, dan sebagainya, serta mempelajari tubuh dalam diri manusia ( genotopik).
Antropologi Budaya pada mulanya dibagi, dalam tiga bagian, yang disebut Etnolinguistik atau Antropologi Bahasa, yang mempelajari berbagai bahasa, macam kata-kata, tata bahasa dan sebagainya dari berbagai macam suku bangsa di muka bumi, itu yang pertama. Yang kedua, ialah pra-sejarah atau pra-histori yang mempelajari sejarah perkembangan dan persebaran manusia di muka bumi. Yang ketiga, ialah Etnologi atau ilmu bangsa-bangsa yang mempelajari berbagai suku bangsa di dunia dan kebudayaannya masing-masing.
Keinginan tahu manusia bertambah maju dari ketiga bagian antropologi budaya itu berkembang pula bagian-bagian yang lain dengan cara pendekatan yang berbeda-beda. Misalnya di Amerika Serikat dan Inggris, orang-orang mempelajari etnologi dengan pendekatan ilmu jiwa dan analisis ilmu jiwa. Masalah tentang kepribadian bangsa, sifat watak dan perilaku individu sesuatu bangsa, peranan individu dalam perubahan adat istiadat, sehingga diketahui nilai-nilai universal keadaan sesuatu bangsa berdasarkan konsepsi ilmu jiwa. Dengan demikian lahirlah bagian antropologi budaya yang dinamakan Etnopsikologi atau Ilmu Jiwa bangsa-bangsa.
Tahun 1930, hasil penelitian Firth lahir pula apa yang disebut ‘Antropologi Ekonomi’ ialah bagian antropologi budaya yang mempelajari ekonomi pedesaan, dengan membahas permasalahan gejala-gejala ekonomi di pedesaan, cara pengumpulan modal, pengerahan tenaga kerja, system produksi, pemasaran lokal. Menjelang akhir sebelum perang dunia kedua dan terutama sesudahnya, di berbagai Negara lahir pula berbagai spesialisasi dalam antropologi budaya, seperti yang disebut ‘Antropologi Kesehatan’, ‘Antropologi Kependudukan’, ‘Antropologi Politik’.

II
APAKAH ANTROPOLOGI HUKUM ITU

Antropologi hukum adalah suatu bidang khusus atau suatu spesialisasi dari Antropologi budaya, yang menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Suatu ilmu pengetahuan setidak-tidaknya mengandung tiga hal, yaitu adanya ‘objek’, ‘metode’ dan ‘sistem’, yang satu dan lain kait berkait. Objek yang dimaksud ialah adanya ‘masalah tertentu’ yang dibahas yang dipelajari, dengan metode. Metode adalah suatu cara kerja ilmiah untuk dapat memahami masalah yang dijadikan objek sehingga apa yang diketahui itu benar (objektif). Sistem adalah suatu uraian yang unsure-unsurnya saling bertautan satu dan lain (sistematik0 sehingga merupakan kesatuan dan kebulatan pengertian.
Antropologi hukum sebagai ilmu pengetahuan yang merupakan spesialisasi dari antropologi budaya, terutama dari etnologi atau ilmu bangsa-bangsa. Oleh karena hukum adalah bagian dari suatu kebudayaan dan antropologi budaya itu melakukan pendekatan menyeluruh.
A.    ANTROPOLOGI HUKUM
1.      Pokok Pengertian

Antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan (logos) tentang manusia (antropos) yang bersangkutan dengan hukum. Manusia yang dimaksud adalah manusia yang hidup bermasyarakat. Jadi masalah hukum bukan semata-mata masalah hukum, tetapi dikarenakan adanya factor-faktor budaya yang mempengaruhinya

2.      Sifat Keilmuan

Menurut L. pospisil bahwa antropologi hukum tidaklah bersifat etnosentris, artinya tidaklah segala sesuatunya hanya diukur menurut ukuran yang berlaku dalam budaya sendiri.
a.       Antropologi Hukum itu tidak membatasi pandangannya pada kebudayaan-kebudayaan tertentu.
b.      Antropologi Hukum berbeda dari cabang ilmu social yang lain karena ilmu ini mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh di mana bagian-bangiannya saling bertautan.
c.       Antropologi Hukum yang modern tidak lagi memusatkan perhatian hanya pada kekuatan-kekuatan social dan hal-hal yang superorganis.
d.      Antropologi Hukum tidak memandang masyarakat yang dalam keseimbangan yang mengalami gangguan jika ada penyimpangan.
e.       Antropologi Hukum termasuk ilmu tentang hukum yang bersifat empiris.

3.      Ruang Lingkup

Menurut Laura Nader dalam bukunya ‘The Anthropological study of Law (1965), masalah pokok ruang lingkup antropologi hukum.
a.       Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum.
b.      Bagaimana hubungan antara hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi social.
c.       Mungkinkah mengadakan tipologi hukum tertentu.
d.      Apakah tipologi hukum itu berguna untuk menelaah hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan organisasi social.
e.       Bagaimana cara mendeskripsikan system-sistem hukum.

B.     METODE PENDEKATAN

Sasaran studi dan pembahasannya terutama ditujukan terhadap perilaku manusia dan aturan hukumnya dalam kehidupan bermasyarakat. Cara ilmiah dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut :

1.      Metode Historis
Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya dengan kaca mata sejarah. Di mana perkembangan manusia dan hukumnya itu berlaku secara evolusi. Sejak manusia hidup berkelompok sudah ada aturan hidup, sudah ada hukum, oleh karena itu tidak ada manusia tanpa budaya.dengan adanya hukum perundangan, maka hukum adat yang sebagian besar tidak tertulis dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi menjadi hukum rakyat. Di dalam menggunakan metode pendekatan historis ini harus diperhatikan bahwa kemampuan manusia menggunakan akal pikirannya untuk berperilaku budaya tidak sama,ada manusia yang lebih ada juga manusia yang kurang kemampuannya dalam memecahkan masalah yang dihadapinnya.      
2.      Metode Normative-Ekspioratif

Mempelajari manusia dan budaya hukumnya dengan bertitik tolak pada norma-norma hukum yang sudah ada. Jadi terlebih dahulu dilakukan penjajakan terhadap norma-norma hukumnya yang ideal, yang dikehendaki berlaku. Jadi untuk dapat memahami perilaku manusia yang berkaitan dengan hukum, maka yang pertama harus dilakukan ialah penjajakan ideologis terhadap norma-norma hukum, sehingga memudahkan untuk menemukan jalur pengamatan terhadap perilaku hukum itu.

3.      Metode Deskriptif Perilaku

Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya, dengan melukiskan situasi hukum yang nyata. Cara ilmiah ini menyampingkan norma-norma hukum yang ideal, yang dicitakan berlaku, tertulis atau tidak tertulis, sehingga ia merupakan kebalikan dari metode normative-eksploratif. Jadi metode ini tidak bertitik tolak dari hukum yang eksplisit aturan-aturannya, yang positif dinyatakan berlaku, tetapi yang diutamakannya adalah kenyataan-kenyataan hukum yang benar-benar nampak dalam situasi hukum atau peristiwa hukumnya. Pengunaan metode diskriptif akan menjadi lebih sempurna apabila ia juga di damping metode kasus,sebagaimana dilakukan R.F. Barton dalam meneliti masyarakat ifugao di Luzon Utara Filipina, atau Rattray, penelitian yang dilakukan mereka adalah dengan terjun langsung ke lapangan dan bergaul dengan penduduk setempat, melihat dan mengamati, berbicara bertatap muka dengan para informan.

4.      Metode Studi Kasus

Mempelajari kasus-kasus peristiwa hukum yang terjadi, terutama kasus-kasus perselisihan. Studi kasus ini sifatnya induktif. Dalam studi kasus, ia tidak berpangkal tolak dari norma-norma hukum ideal seperti dilakukan dengan pendekatan normative eksploratif, tetapi norma-norma hukum itu bukan digunakan sejak permulaan melainkan ditempatkan di belakang pada bagian terakhir, oleh karena norma-norma hukum itu berperanan untuk menemukan jurisprudensi yang dalam kenyataannya berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar