there is a secret behind the story

there is a secret behind the story

Kamis, 27 Desember 2012

Penegakan Hukum, Kesadaran Hukum, dan Pelaksanaan Hukum


A.    Arti Penegakan Hukum
Penegakan Hukum merupakan suatu proses berlangsungnya perwujudan konsep-konsep yang abstrak menjadi kenyataan. Dalam hukum pidana menurut Kadri Husin, penegakan hukum adalah suatu sistem pengendalian kejahatan yang dilakukan oleh lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaedah-kaedah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkain penjabaran nilai tahap akhir. Selanjutnya, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaedah-kaedah hukum, tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi.
B.     Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto bahwa faktor-faktor tersebut ada lima, yaitu:
1.      Hukumnya sendiri, dibatasi pada undang-undang saja
2.      Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3.      Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4.      Masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5.      Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup
Faktor penghambat dan pendorong di dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
1.      Faktor Hukum
Pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif. Penyelenggaraan hukum bukan hanya mencakup law enforcement saja, namun juga peace maintenance, karena penyelenggaraan hukum sesungguhnya merupakan proses penyerasian antara nilai kaidah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. Tidak setiap permasalahan sosial hanya dapat diselesaikan oleh hukum yang tertulis, karena tidak mungkin ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur seluruh tingkah laku manusia. Hukum mempunyai unsur-unsur antara lain hukum perundang-undangan, hukum traktat, hukum yuridis, hukum adat, dan hukum ilmuwan atau doktrin.
2.      Faktor Penegakan Hukum
Keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum. Hukum identik dengan tingkah laku nyata petugas atau penegak hukum. Peningkatan kualitas merupakan salah satu kendala yang dialami di berbagai instansi.
3.      Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung
Faktor sarana atau fasilitas pendukung mencakup perangkat lunak dan perangkat keras. Perangkat lunak adalah pendidikan dan perangkat keras adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Sarana atau fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual.
4.      Faktor Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Taraf kepatuhan hukum, yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang, atau kurang.
5.      Faktor Kebudayaan
Fungsi kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Kebudayaan adalah suatu garis pokok tentang perikelakuan yang menetapkan peraturan mengenai apa yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang.
C.    Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum akan terwujud apabila ada indikator pengetahuan hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum yang patuh terhadap hukum. Kesadaran hukum yang rendah atau tinggi pada masyarakat mempengaruhi pelaksanaan hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada..
D.    Pelaksanaan Hukum
Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan. Menurut Chambliss dan Seidman yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo, ada 2 faktor yang menentukan tugas pengadilan, yaitu:
1.      Tujuan yang hendak dicapai oleh penyelesaian sengketa itu.
2.      Tingkat pelapisan yang terdapat di dalam masyarakat.
Masyarakat yang sederhana cenderung untuk memakai pola penyelesaian berupa perukunan. Sedangkan masyarakat yang tinggi cenderung menggunakan penerapan peraturan atau sanksi.
Penyelesaian konflik atau sengketa menurut Marwan Mas ada 2, yaitu:
1.      Penyelesaian secara litigasi: dilakukan melalui pengadilan
2.      Penyelesaian secara nonlitigasi: dilakukan di luar pengadilan yang terbagi atas 4 jenis, yaitu:
a.       Perdamaian (settlement), dilakukan sendiri oleh pihak-pihak bersengketa.
b.      Mediasi (mediation), pra pihak dengan menggunakan jasa pihak ketiga (tidak formal) mediator.
c.       Konsiliasi (conciliation), para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal (ditunjuk oleh MA)
d.      Arbitrase (arbitration), para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal (UU) dan kedudukannya mandiri.
Kesimpulan
Penegakan hukum, kesadaran hukum, dan pelaksanaan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Para penegak hukum harus sadar hukum dan melaksanakan hukum dengan baik. Faktor penegakan hukumnya sendiri merupakan titik sentralnya. Hal ini di sebabkan oleh baik undang-undangnya disusun oleh penegak hukum, penerapannya pun dilaksanakan oleh penegak hukum dan penegak hukumnya sendiri juga merupakan panutan oleh masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar