there is a secret behind the story

there is a secret behind the story

Kamis, 27 Desember 2012

Antropologi Hukum


I
PENDAHULUAN

Antropologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia baik dari segi tubuhnya maupun dari segi budayanya, yang disebut Antropologi Fisik dan Antropologi Budaya, Antropologi Fisik dibedakan antara Paleo Antropologi dan Antropologi Fisik dalam arti sempit. Paleo Antropologi mempelajari asal usul terjadinya manusia, menurut pandangan ilmiah, di mana manusia itu berkembang secara evolusi. Cara mempelajarinya ialah dengan melakukan penggalian tanah untuk menemukan fosil-fosil kerangka manusia purba yang tersimpan dalam lapisan bumi. Antropologi Fisik dalam arti sempit mempelajari berbagai macam ciri tubuh manusia yang nampak (fenotipik), seperti bentuk tubuh, tinggi badan, warna kulit, raut muka, bentuk hidung, bentuk rambut, dan sebagainya, serta mempelajari tubuh dalam diri manusia ( genotopik).
Antropologi Budaya pada mulanya dibagi, dalam tiga bagian, yang disebut Etnolinguistik atau Antropologi Bahasa, yang mempelajari berbagai bahasa, macam kata-kata, tata bahasa dan sebagainya dari berbagai macam suku bangsa di muka bumi, itu yang pertama. Yang kedua, ialah pra-sejarah atau pra-histori yang mempelajari sejarah perkembangan dan persebaran manusia di muka bumi. Yang ketiga, ialah Etnologi atau ilmu bangsa-bangsa yang mempelajari berbagai suku bangsa di dunia dan kebudayaannya masing-masing.
Keinginan tahu manusia bertambah maju dari ketiga bagian antropologi budaya itu berkembang pula bagian-bagian yang lain dengan cara pendekatan yang berbeda-beda. Misalnya di Amerika Serikat dan Inggris, orang-orang mempelajari etnologi dengan pendekatan ilmu jiwa dan analisis ilmu jiwa. Masalah tentang kepribadian bangsa, sifat watak dan perilaku individu sesuatu bangsa, peranan individu dalam perubahan adat istiadat, sehingga diketahui nilai-nilai universal keadaan sesuatu bangsa berdasarkan konsepsi ilmu jiwa. Dengan demikian lahirlah bagian antropologi budaya yang dinamakan Etnopsikologi atau Ilmu Jiwa bangsa-bangsa.
Tahun 1930, hasil penelitian Firth lahir pula apa yang disebut ‘Antropologi Ekonomi’ ialah bagian antropologi budaya yang mempelajari ekonomi pedesaan, dengan membahas permasalahan gejala-gejala ekonomi di pedesaan, cara pengumpulan modal, pengerahan tenaga kerja, system produksi, pemasaran lokal. Menjelang akhir sebelum perang dunia kedua dan terutama sesudahnya, di berbagai Negara lahir pula berbagai spesialisasi dalam antropologi budaya, seperti yang disebut ‘Antropologi Kesehatan’, ‘Antropologi Kependudukan’, ‘Antropologi Politik’.

II
APAKAH ANTROPOLOGI HUKUM ITU

Antropologi hukum adalah suatu bidang khusus atau suatu spesialisasi dari Antropologi budaya, yang menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Suatu ilmu pengetahuan setidak-tidaknya mengandung tiga hal, yaitu adanya ‘objek’, ‘metode’ dan ‘sistem’, yang satu dan lain kait berkait. Objek yang dimaksud ialah adanya ‘masalah tertentu’ yang dibahas yang dipelajari, dengan metode. Metode adalah suatu cara kerja ilmiah untuk dapat memahami masalah yang dijadikan objek sehingga apa yang diketahui itu benar (objektif). Sistem adalah suatu uraian yang unsure-unsurnya saling bertautan satu dan lain (sistematik0 sehingga merupakan kesatuan dan kebulatan pengertian.
Antropologi hukum sebagai ilmu pengetahuan yang merupakan spesialisasi dari antropologi budaya, terutama dari etnologi atau ilmu bangsa-bangsa. Oleh karena hukum adalah bagian dari suatu kebudayaan dan antropologi budaya itu melakukan pendekatan menyeluruh.
A.    ANTROPOLOGI HUKUM
1.      Pokok Pengertian

Antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan (logos) tentang manusia (antropos) yang bersangkutan dengan hukum. Manusia yang dimaksud adalah manusia yang hidup bermasyarakat. Jadi masalah hukum bukan semata-mata masalah hukum, tetapi dikarenakan adanya factor-faktor budaya yang mempengaruhinya

2.      Sifat Keilmuan

Menurut L. pospisil bahwa antropologi hukum tidaklah bersifat etnosentris, artinya tidaklah segala sesuatunya hanya diukur menurut ukuran yang berlaku dalam budaya sendiri.
a.       Antropologi Hukum itu tidak membatasi pandangannya pada kebudayaan-kebudayaan tertentu.
b.      Antropologi Hukum berbeda dari cabang ilmu social yang lain karena ilmu ini mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh di mana bagian-bangiannya saling bertautan.
c.       Antropologi Hukum yang modern tidak lagi memusatkan perhatian hanya pada kekuatan-kekuatan social dan hal-hal yang superorganis.
d.      Antropologi Hukum tidak memandang masyarakat yang dalam keseimbangan yang mengalami gangguan jika ada penyimpangan.
e.       Antropologi Hukum termasuk ilmu tentang hukum yang bersifat empiris.

3.      Ruang Lingkup

Menurut Laura Nader dalam bukunya ‘The Anthropological study of Law (1965), masalah pokok ruang lingkup antropologi hukum.
a.       Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum.
b.      Bagaimana hubungan antara hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi social.
c.       Mungkinkah mengadakan tipologi hukum tertentu.
d.      Apakah tipologi hukum itu berguna untuk menelaah hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan organisasi social.
e.       Bagaimana cara mendeskripsikan system-sistem hukum.

B.     METODE PENDEKATAN

Sasaran studi dan pembahasannya terutama ditujukan terhadap perilaku manusia dan aturan hukumnya dalam kehidupan bermasyarakat. Cara ilmiah dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut :

1.      Metode Historis
Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya dengan kaca mata sejarah. Di mana perkembangan manusia dan hukumnya itu berlaku secara evolusi. Sejak manusia hidup berkelompok sudah ada aturan hidup, sudah ada hukum, oleh karena itu tidak ada manusia tanpa budaya.dengan adanya hukum perundangan, maka hukum adat yang sebagian besar tidak tertulis dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi menjadi hukum rakyat. Di dalam menggunakan metode pendekatan historis ini harus diperhatikan bahwa kemampuan manusia menggunakan akal pikirannya untuk berperilaku budaya tidak sama,ada manusia yang lebih ada juga manusia yang kurang kemampuannya dalam memecahkan masalah yang dihadapinnya.      
2.      Metode Normative-Ekspioratif

Mempelajari manusia dan budaya hukumnya dengan bertitik tolak pada norma-norma hukum yang sudah ada. Jadi terlebih dahulu dilakukan penjajakan terhadap norma-norma hukumnya yang ideal, yang dikehendaki berlaku. Jadi untuk dapat memahami perilaku manusia yang berkaitan dengan hukum, maka yang pertama harus dilakukan ialah penjajakan ideologis terhadap norma-norma hukum, sehingga memudahkan untuk menemukan jalur pengamatan terhadap perilaku hukum itu.

3.      Metode Deskriptif Perilaku

Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya, dengan melukiskan situasi hukum yang nyata. Cara ilmiah ini menyampingkan norma-norma hukum yang ideal, yang dicitakan berlaku, tertulis atau tidak tertulis, sehingga ia merupakan kebalikan dari metode normative-eksploratif. Jadi metode ini tidak bertitik tolak dari hukum yang eksplisit aturan-aturannya, yang positif dinyatakan berlaku, tetapi yang diutamakannya adalah kenyataan-kenyataan hukum yang benar-benar nampak dalam situasi hukum atau peristiwa hukumnya. Pengunaan metode diskriptif akan menjadi lebih sempurna apabila ia juga di damping metode kasus,sebagaimana dilakukan R.F. Barton dalam meneliti masyarakat ifugao di Luzon Utara Filipina, atau Rattray, penelitian yang dilakukan mereka adalah dengan terjun langsung ke lapangan dan bergaul dengan penduduk setempat, melihat dan mengamati, berbicara bertatap muka dengan para informan.

4.      Metode Studi Kasus

Mempelajari kasus-kasus peristiwa hukum yang terjadi, terutama kasus-kasus perselisihan. Studi kasus ini sifatnya induktif. Dalam studi kasus, ia tidak berpangkal tolak dari norma-norma hukum ideal seperti dilakukan dengan pendekatan normative eksploratif, tetapi norma-norma hukum itu bukan digunakan sejak permulaan melainkan ditempatkan di belakang pada bagian terakhir, oleh karena norma-norma hukum itu berperanan untuk menemukan jurisprudensi yang dalam kenyataannya berlaku.

Penegakan Hukum, Kesadaran Hukum, dan Pelaksanaan Hukum


A.    Arti Penegakan Hukum
Penegakan Hukum merupakan suatu proses berlangsungnya perwujudan konsep-konsep yang abstrak menjadi kenyataan. Dalam hukum pidana menurut Kadri Husin, penegakan hukum adalah suatu sistem pengendalian kejahatan yang dilakukan oleh lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaedah-kaedah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkain penjabaran nilai tahap akhir. Selanjutnya, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaedah-kaedah hukum, tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi.
B.     Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto bahwa faktor-faktor tersebut ada lima, yaitu:
1.      Hukumnya sendiri, dibatasi pada undang-undang saja
2.      Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3.      Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4.      Masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5.      Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup
Faktor penghambat dan pendorong di dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
1.      Faktor Hukum
Pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif. Penyelenggaraan hukum bukan hanya mencakup law enforcement saja, namun juga peace maintenance, karena penyelenggaraan hukum sesungguhnya merupakan proses penyerasian antara nilai kaidah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. Tidak setiap permasalahan sosial hanya dapat diselesaikan oleh hukum yang tertulis, karena tidak mungkin ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur seluruh tingkah laku manusia. Hukum mempunyai unsur-unsur antara lain hukum perundang-undangan, hukum traktat, hukum yuridis, hukum adat, dan hukum ilmuwan atau doktrin.
2.      Faktor Penegakan Hukum
Keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum. Hukum identik dengan tingkah laku nyata petugas atau penegak hukum. Peningkatan kualitas merupakan salah satu kendala yang dialami di berbagai instansi.
3.      Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung
Faktor sarana atau fasilitas pendukung mencakup perangkat lunak dan perangkat keras. Perangkat lunak adalah pendidikan dan perangkat keras adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Sarana atau fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual.
4.      Faktor Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Taraf kepatuhan hukum, yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang, atau kurang.
5.      Faktor Kebudayaan
Fungsi kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Kebudayaan adalah suatu garis pokok tentang perikelakuan yang menetapkan peraturan mengenai apa yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang.
C.    Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum akan terwujud apabila ada indikator pengetahuan hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum yang patuh terhadap hukum. Kesadaran hukum yang rendah atau tinggi pada masyarakat mempengaruhi pelaksanaan hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada..
D.    Pelaksanaan Hukum
Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan. Menurut Chambliss dan Seidman yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo, ada 2 faktor yang menentukan tugas pengadilan, yaitu:
1.      Tujuan yang hendak dicapai oleh penyelesaian sengketa itu.
2.      Tingkat pelapisan yang terdapat di dalam masyarakat.
Masyarakat yang sederhana cenderung untuk memakai pola penyelesaian berupa perukunan. Sedangkan masyarakat yang tinggi cenderung menggunakan penerapan peraturan atau sanksi.
Penyelesaian konflik atau sengketa menurut Marwan Mas ada 2, yaitu:
1.      Penyelesaian secara litigasi: dilakukan melalui pengadilan
2.      Penyelesaian secara nonlitigasi: dilakukan di luar pengadilan yang terbagi atas 4 jenis, yaitu:
a.       Perdamaian (settlement), dilakukan sendiri oleh pihak-pihak bersengketa.
b.      Mediasi (mediation), pra pihak dengan menggunakan jasa pihak ketiga (tidak formal) mediator.
c.       Konsiliasi (conciliation), para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal (ditunjuk oleh MA)
d.      Arbitrase (arbitration), para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal (UU) dan kedudukannya mandiri.
Kesimpulan
Penegakan hukum, kesadaran hukum, dan pelaksanaan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Para penegak hukum harus sadar hukum dan melaksanakan hukum dengan baik. Faktor penegakan hukumnya sendiri merupakan titik sentralnya. Hal ini di sebabkan oleh baik undang-undangnya disusun oleh penegak hukum, penerapannya pun dilaksanakan oleh penegak hukum dan penegak hukumnya sendiri juga merupakan panutan oleh masyarakat luas.

KEADILAN DI BERBAGAI RUANGAN: LEMBAGA PERADILAN, PENATAAN MASYARAKAT SERTA HUKUM RAKYAT


Keadilan yang kita cari adalah suatu produk yang dihasilkan atau setidak-tidaknya didistribusikan secara eksklusif oleh Negara, pandangan yang untuk mudahnya diberi label “legal centralism” (sentralisme hokum) bukanlah pendapat yang tidak umum di kalangan orang-orang berprofesi hokum.

1.      Perspektif Sentrifugal: Tawar menawar dan Pengaturan dalam “Bayang-bayang Hukum”

Kebanyakan dari sengketa yang menurut aturan-aturan kini berlaku, dapat diajukan ke lembaga peradilan, sebenarnya tidak pernah tercatat pada agenda lembaga-lembaga peradilan mana pun. Ini berlaku untuk kasus-kasus criminal maupun kasus-kasus sipil. Banyak kasus demikian diselesaikan dengan cara menarik diri, membiarkan saja (“lumping it”), mengelak (“avoidance”), keluar saja (“exit”), atau main hakim sendiri (“self-help”), yaitu tindakan dari satu pihak. Lembaga-lembaga peradilan merupakan tempat berlangsungnya perubahan-perubahan status, negosiasi untuk mencapai perdamaian, tempat mediasi, arbitrasi dan “perang” (ancaman, menggagah-gagahi serta melumpuhkan lawan) dan juga tempat berlangsungnya pemutusan perkara melalui persidangan. Faktor-faktor utama yang mempengaruhi proses-proses tersebut terletak pada tujuan-tujuan, sumber daya dan strategi yang ditempuh oleh pihak-pihak yang ada (untuk maksud analisa ini juga mencakup personil lembaga peradilan). Lembaga peradilan menyelesaikan sebagian kecil saja dari semua sengketa yang dibawakan padanya. Dan kasus-kasus tersebut merupakan bagian kecil saja dari semua sengketa yang seyogianya dapat diajukan ke pengadilan.
Norma-norma formal yaitu aturan-aturan yang dibentuk dalam lingkungan yang sempurna dari pembuat undang-undang atau lembaga peradilan mengandung arti yang tunggal ketika diterapkan pada berbagai keadaan. Norma-norma otoritatif mempunyai makna ganda: orang-orang bisa saja member makna ganda tersebut dalam setiap system aturan umum yang kompleks; keseragaman makna yang mampu melintasi waktu dan ruang merupakan suatu raihan yang harus dibayar dengan mengorbankan hal-hal yang penting. Kelihatannya sikap semacam ini hamper universal diterima di masyarakat-masyarakat yang telah menggunakan bahasa tertulis secara teratur (penekanan dilakukan dalam teks asli).
Sumbangan lembaga peradilan terhadap penyelesaian sengketa tidak bisa dipersamakan dengan diselesaikannya sengketa secara tuntas melalui proses peradilan. Wewenang tawar-menawar yang diberikan lembaga peradilan kepada pihak-pihak yang bertikai tidak hanya meliputi hak substansif berdasarkan aturan hokum, tapi juga aturan-aturan yang memungkinkan seseorang mempertahankan hak substansif tersebut. Wewenang-wewenang tawar-menawar yang diberikan oleh forum: keterlambatan, biaya serta ketidakpastian tentang pemecahan yang dapat menguntungkan, juga merupakan pertimbangan-pertimbangan yang dimanfaatkan dalam tawar-menawar oleh pihak yang bersangkutan. Makna dari butir-butir pertimbnagn tersebut tentunya tidak tetap tetapi tergantung pada cirri-ciri pihak-pihak yang bersengketa: prioritas-prioritas mereka.
Tawar-menawar antara kedua pihak itu sebgai hal yang berlangsung “dalam baying-bayang hokum”. Tetapi ini bukan satu-satunya “penataan pribadi’ yang berlangsung dalam bayang-bayang yang luas dari hokum itu. Otorisasi demikian bisa saja berbentuk keputusan-keputusan yang eksplisit tentang aktivitas pengaturan. Pengaruh lembaga peradilan dan forum sejenis lainnya kepada perilaku bersengketa tidaklah dapat disamakan dengan disposisi mengenai kasus-kasus yang diajukan kepadanya. Berbagai jenis “efek umum” terjadi sebagai akibat komunikasi informasi oleh dan tentang forum dan perilakunya serta respons orang lain terhadap informasi seperti itu. Ada petunjuk-petunjuk yang mengesankan, terbuktinya kenyataan bahwa paling tidak segmen-segmen tertentu dari penduduk mengalami pengaruh demikian. Hukum itu menaruh efek bagi warga masyarakat terutama melalui komunikasi symbol-simbol dengan menyediakan ancaman, janji, model, persuasi, legitimasi, stigma dan sebagainya. Para khalayak dan pendengar memiliki kemampuan yang berada dalam penerimaan dan evaluasi pesan-pesan yang diterima dari lembaga-lembaga peradilan. Ada perbedaan pada mereka, misalnya mengenai kemampuannya untuk membuat perkiraan yang canggih tentang apa sebenarnya yang dilakukan oleh suatu lembaga peradilan itu yaitu kiat tawar-menawar apa saja yang dalam kenyataan ada. Bila peradilan memeancarkan pengaruh melalui komunikasi, maka hasil-hasilnya sampai derajat yang kuat akan dipengaruhi oleh kemampuan memproses informasi dari para penerima pesan dan oleh kesenjangan-kesenjangan dalam kesimpulan mereka. Proses penyelesaian sengketa tradisional dengan pola sengketa masyarakat modern di Afrika, mengemukakan bahwa dalam cara modern, jumlah lembaga peradilan yang dilibatkan lebih kecil, dan yuridiksinya lebih luas, proporsi pelanggaran yang disidangkan lebih kecil dan hukuman yang dipaksakan lebih keras, serta terjadi pergeseran dari andalan pada penangkalan khusus menjadi penangkalan umum. Peranan dari efek-efek umum dari tindakan lembaga peradilan dibandingkan dengan efek-efek langsung pada pihak-pihak yang bersengketa di Amerika Serikat, yang beroperasi dengan perangkat peradilan yang cukup kecil, tapi dengan jumlah pengacara yang banyak bisa saja relative lebih besar.

2.      Hukum dalam Bayang-bayang Pengaturan Pribumi

Sentralisme hokum yaitu sebuah gambaran dimana alat-alat perlenkapan Negara menempati titik sentral dari kehidupan hokum dan memiliki kedudukan pengawasan yang hierarkis terhadap piƱata norma lain yang lebih rendah kedudukannya. “Indegenous ordering” dan “indigenous law” (pengaturan pribumi dan hokum pribumi) yang mengacu pada penataan social asal penduduk setempat, yaitu dikenal dan diterapkan oleh para partisipan dalam aktivitas sehari-hari yang menjadi obyek pengaturan. Dengan hokum pribumi, tidaklah mengacu pada sesuatu kesadran hokum rakyat yang tersebar, tetapi mengacu pada pola-pola penataan social yang terdapat dalam aneka latar kelembagaan. Paham sentralisme hokum (legal centralism) telah merintangi kesadran kita terhadp “hokum pribumi”.
Jadi, masyarakat-masyarakat mencakup sejumlah besar lingkungan atau sector yang untuk sebgian mengatur ketertibannya sendiri. Penelitian social mengenai hokum telah dicirikan oleh penemuan kembali yang berulang-ulang dari belahan lain dari dunia hokum. Hal itu berulang kali menghasilkan penemuan kembali bahwa hokum dalam masyarakat modern lebih bersifat plural daripada monolitik, bahwa hokum bersifat pribadi maupun public, dan bahwa system hokum nasional public dan resmi lebih merupakan lokus regulasi yang bersifat sekunder daripada primer. Hubungan antara system hokum yang besar dengan pengaturan normative yang lebih rendah tingkatnya dalam suatu masyarakat, dikaburkan oleh penggambaran system yang besar sebagai hal yang mencakup semuanya, sama bentuknya dimana pun, ekslusif dan melakukan pengawasan. Pandangan para ahli hokum sentral yang meremehkan penataan-penataan yang berkedududkan lebih rendah itu, berpadanan dengan gambaran bahwa system-sistem itu telah menjadi lemah karena pertumbuhan Negara serta atau perkembangn kapitalisme, sehingga yang berbekas hanya sisa-sisanya saja, atau perananya terbatas pada hal-hal yang terbelakang.
Tetapi pengetahuan pribumi atau asli dengan pengaturan resmi bisa saja tidak bersangkut paut secara timbal balik: masyarakat modern mengembangkan kedua jenis aturan itu. Kelangsungan hidup dan perkembangan hokum pribadi atau “indigenous law” dewasa ini di Amerika Serikat dinyatakan oleh kepustakaan yang meragakan kelimpahan yang subur dan keanekaan dari “semi autonomous social fields” yang terdapat dalam suatu masyarakat yang sama. Terdapat variasi dalam sifat kemandirian pengaturan yang sadar diri, variasi dalam derajat kesesuaian dengan hokum resmi, dan variasi dalam derajat pengandalan pada dukungan dari lembga-lembaga formal. Dalam lingkungan yang hubungannya demikian lebih tepat digambarkan sebagai “hokum dalam bayang-bayang penataan pribumi”. Tetapi kegagalan dari banyak forum alternative untuk menarik kasus-kasus menunjukkan bahwa dalam penyusunan forum penyelesaian sengketa, yang dikaitkan dengan kebutuhan-kebutuhan komunitas, mungkin saja tersangkut masalah-masalah yang berat.

3.      Menjajaki Bayang-bayang

Lalu lintas hokum yang paling bermakna adalah mengalirnya pesan-pesan hokum secara sentrifugal lebih dari mengalirnya kasus-kasus secara sentripetal ke forum-forum resmi. Pesan tersebut berpancar ke ruang-ruang yang tidak kosong dari pengaturan normative; sebaliknya, panorama social ditutupi oleh sejumlah lapisan dan pusat-pusat hokum pribumi. Pemikiran kita yang professional membuat kita segan untuk mementingkan hokum pribumi. Terdapat banyak teori yang preskriptif tentang cara yang harus diikuti oleh system hokum Negara dalam memperlakukan hokum agama.
Penyusuan Uniform Commercial Code (Undang-Undang Dagang yang Seragam) merupakan suatu upaya yang direncanakan dengan sadar untuk mengadakan sintesa dari hokum formal dan kebiasaan dagang; hokum formal akan menginkorporasikan praktik dagang yang terbaik dan pada waktu yang sama akan berfungsi sebagai model untuk penghalusan dan pengembangan praktik-praktik tersebut. Jadi undang-undang itu akan berfungsi sebagai wahana untuk komunitas bisnis untuk mengembangkan hokum di kalangan mereka sendiri, secara dialogis dengan lembaga-lembaga peradilan, yang dengan begitu tidaklah beroperasi sebgai pemberi interpretasi terhadap hokum yang diperintahkan tetapi sebagai pihak yang memperjelas dan yang member kriitik pada kebiasaan-kebiasaan di bidang perdagangan. Belum pernah diadakan evaluasi terhadap upaya-upaya undang-undang tersebut untuk melembagakan hubungan sinergistik itu. Jadi kita dapat menggambarkan suatu penelitian “dampak” yang dalam berbagai hal berbeda sifatnya dari yang dilakukan pada masa lalu. Keputusan lembaga peradilan bukanlah doktrin yang tercampur dengan penyimpangan-penyimpangan tetapi merupakan perangkat pesan-pesan yang dapat dipakai sebagai sumber-sumber dalam membuat tuntutan-tuntutan, negosiasi serta mengadakan pengaturan.