there is a secret behind the story

there is a secret behind the story

Kamis, 27 Desember 2012

KEADILAN DI BERBAGAI RUANGAN: LEMBAGA PERADILAN, PENATAAN MASYARAKAT SERTA HUKUM RAKYAT


Keadilan yang kita cari adalah suatu produk yang dihasilkan atau setidak-tidaknya didistribusikan secara eksklusif oleh Negara, pandangan yang untuk mudahnya diberi label “legal centralism” (sentralisme hokum) bukanlah pendapat yang tidak umum di kalangan orang-orang berprofesi hokum.

1.      Perspektif Sentrifugal: Tawar menawar dan Pengaturan dalam “Bayang-bayang Hukum”

Kebanyakan dari sengketa yang menurut aturan-aturan kini berlaku, dapat diajukan ke lembaga peradilan, sebenarnya tidak pernah tercatat pada agenda lembaga-lembaga peradilan mana pun. Ini berlaku untuk kasus-kasus criminal maupun kasus-kasus sipil. Banyak kasus demikian diselesaikan dengan cara menarik diri, membiarkan saja (“lumping it”), mengelak (“avoidance”), keluar saja (“exit”), atau main hakim sendiri (“self-help”), yaitu tindakan dari satu pihak. Lembaga-lembaga peradilan merupakan tempat berlangsungnya perubahan-perubahan status, negosiasi untuk mencapai perdamaian, tempat mediasi, arbitrasi dan “perang” (ancaman, menggagah-gagahi serta melumpuhkan lawan) dan juga tempat berlangsungnya pemutusan perkara melalui persidangan. Faktor-faktor utama yang mempengaruhi proses-proses tersebut terletak pada tujuan-tujuan, sumber daya dan strategi yang ditempuh oleh pihak-pihak yang ada (untuk maksud analisa ini juga mencakup personil lembaga peradilan). Lembaga peradilan menyelesaikan sebagian kecil saja dari semua sengketa yang dibawakan padanya. Dan kasus-kasus tersebut merupakan bagian kecil saja dari semua sengketa yang seyogianya dapat diajukan ke pengadilan.
Norma-norma formal yaitu aturan-aturan yang dibentuk dalam lingkungan yang sempurna dari pembuat undang-undang atau lembaga peradilan mengandung arti yang tunggal ketika diterapkan pada berbagai keadaan. Norma-norma otoritatif mempunyai makna ganda: orang-orang bisa saja member makna ganda tersebut dalam setiap system aturan umum yang kompleks; keseragaman makna yang mampu melintasi waktu dan ruang merupakan suatu raihan yang harus dibayar dengan mengorbankan hal-hal yang penting. Kelihatannya sikap semacam ini hamper universal diterima di masyarakat-masyarakat yang telah menggunakan bahasa tertulis secara teratur (penekanan dilakukan dalam teks asli).
Sumbangan lembaga peradilan terhadap penyelesaian sengketa tidak bisa dipersamakan dengan diselesaikannya sengketa secara tuntas melalui proses peradilan. Wewenang tawar-menawar yang diberikan lembaga peradilan kepada pihak-pihak yang bertikai tidak hanya meliputi hak substansif berdasarkan aturan hokum, tapi juga aturan-aturan yang memungkinkan seseorang mempertahankan hak substansif tersebut. Wewenang-wewenang tawar-menawar yang diberikan oleh forum: keterlambatan, biaya serta ketidakpastian tentang pemecahan yang dapat menguntungkan, juga merupakan pertimbangan-pertimbangan yang dimanfaatkan dalam tawar-menawar oleh pihak yang bersangkutan. Makna dari butir-butir pertimbnagn tersebut tentunya tidak tetap tetapi tergantung pada cirri-ciri pihak-pihak yang bersengketa: prioritas-prioritas mereka.
Tawar-menawar antara kedua pihak itu sebgai hal yang berlangsung “dalam baying-bayang hokum”. Tetapi ini bukan satu-satunya “penataan pribadi’ yang berlangsung dalam bayang-bayang yang luas dari hokum itu. Otorisasi demikian bisa saja berbentuk keputusan-keputusan yang eksplisit tentang aktivitas pengaturan. Pengaruh lembaga peradilan dan forum sejenis lainnya kepada perilaku bersengketa tidaklah dapat disamakan dengan disposisi mengenai kasus-kasus yang diajukan kepadanya. Berbagai jenis “efek umum” terjadi sebagai akibat komunikasi informasi oleh dan tentang forum dan perilakunya serta respons orang lain terhadap informasi seperti itu. Ada petunjuk-petunjuk yang mengesankan, terbuktinya kenyataan bahwa paling tidak segmen-segmen tertentu dari penduduk mengalami pengaruh demikian. Hukum itu menaruh efek bagi warga masyarakat terutama melalui komunikasi symbol-simbol dengan menyediakan ancaman, janji, model, persuasi, legitimasi, stigma dan sebagainya. Para khalayak dan pendengar memiliki kemampuan yang berada dalam penerimaan dan evaluasi pesan-pesan yang diterima dari lembaga-lembaga peradilan. Ada perbedaan pada mereka, misalnya mengenai kemampuannya untuk membuat perkiraan yang canggih tentang apa sebenarnya yang dilakukan oleh suatu lembaga peradilan itu yaitu kiat tawar-menawar apa saja yang dalam kenyataan ada. Bila peradilan memeancarkan pengaruh melalui komunikasi, maka hasil-hasilnya sampai derajat yang kuat akan dipengaruhi oleh kemampuan memproses informasi dari para penerima pesan dan oleh kesenjangan-kesenjangan dalam kesimpulan mereka. Proses penyelesaian sengketa tradisional dengan pola sengketa masyarakat modern di Afrika, mengemukakan bahwa dalam cara modern, jumlah lembaga peradilan yang dilibatkan lebih kecil, dan yuridiksinya lebih luas, proporsi pelanggaran yang disidangkan lebih kecil dan hukuman yang dipaksakan lebih keras, serta terjadi pergeseran dari andalan pada penangkalan khusus menjadi penangkalan umum. Peranan dari efek-efek umum dari tindakan lembaga peradilan dibandingkan dengan efek-efek langsung pada pihak-pihak yang bersengketa di Amerika Serikat, yang beroperasi dengan perangkat peradilan yang cukup kecil, tapi dengan jumlah pengacara yang banyak bisa saja relative lebih besar.

2.      Hukum dalam Bayang-bayang Pengaturan Pribumi

Sentralisme hokum yaitu sebuah gambaran dimana alat-alat perlenkapan Negara menempati titik sentral dari kehidupan hokum dan memiliki kedudukan pengawasan yang hierarkis terhadap piƱata norma lain yang lebih rendah kedudukannya. “Indegenous ordering” dan “indigenous law” (pengaturan pribumi dan hokum pribumi) yang mengacu pada penataan social asal penduduk setempat, yaitu dikenal dan diterapkan oleh para partisipan dalam aktivitas sehari-hari yang menjadi obyek pengaturan. Dengan hokum pribumi, tidaklah mengacu pada sesuatu kesadran hokum rakyat yang tersebar, tetapi mengacu pada pola-pola penataan social yang terdapat dalam aneka latar kelembagaan. Paham sentralisme hokum (legal centralism) telah merintangi kesadran kita terhadp “hokum pribumi”.
Jadi, masyarakat-masyarakat mencakup sejumlah besar lingkungan atau sector yang untuk sebgian mengatur ketertibannya sendiri. Penelitian social mengenai hokum telah dicirikan oleh penemuan kembali yang berulang-ulang dari belahan lain dari dunia hokum. Hal itu berulang kali menghasilkan penemuan kembali bahwa hokum dalam masyarakat modern lebih bersifat plural daripada monolitik, bahwa hokum bersifat pribadi maupun public, dan bahwa system hokum nasional public dan resmi lebih merupakan lokus regulasi yang bersifat sekunder daripada primer. Hubungan antara system hokum yang besar dengan pengaturan normative yang lebih rendah tingkatnya dalam suatu masyarakat, dikaburkan oleh penggambaran system yang besar sebagai hal yang mencakup semuanya, sama bentuknya dimana pun, ekslusif dan melakukan pengawasan. Pandangan para ahli hokum sentral yang meremehkan penataan-penataan yang berkedududkan lebih rendah itu, berpadanan dengan gambaran bahwa system-sistem itu telah menjadi lemah karena pertumbuhan Negara serta atau perkembangn kapitalisme, sehingga yang berbekas hanya sisa-sisanya saja, atau perananya terbatas pada hal-hal yang terbelakang.
Tetapi pengetahuan pribumi atau asli dengan pengaturan resmi bisa saja tidak bersangkut paut secara timbal balik: masyarakat modern mengembangkan kedua jenis aturan itu. Kelangsungan hidup dan perkembangan hokum pribadi atau “indigenous law” dewasa ini di Amerika Serikat dinyatakan oleh kepustakaan yang meragakan kelimpahan yang subur dan keanekaan dari “semi autonomous social fields” yang terdapat dalam suatu masyarakat yang sama. Terdapat variasi dalam sifat kemandirian pengaturan yang sadar diri, variasi dalam derajat kesesuaian dengan hokum resmi, dan variasi dalam derajat pengandalan pada dukungan dari lembga-lembaga formal. Dalam lingkungan yang hubungannya demikian lebih tepat digambarkan sebagai “hokum dalam bayang-bayang penataan pribumi”. Tetapi kegagalan dari banyak forum alternative untuk menarik kasus-kasus menunjukkan bahwa dalam penyusunan forum penyelesaian sengketa, yang dikaitkan dengan kebutuhan-kebutuhan komunitas, mungkin saja tersangkut masalah-masalah yang berat.

3.      Menjajaki Bayang-bayang

Lalu lintas hokum yang paling bermakna adalah mengalirnya pesan-pesan hokum secara sentrifugal lebih dari mengalirnya kasus-kasus secara sentripetal ke forum-forum resmi. Pesan tersebut berpancar ke ruang-ruang yang tidak kosong dari pengaturan normative; sebaliknya, panorama social ditutupi oleh sejumlah lapisan dan pusat-pusat hokum pribumi. Pemikiran kita yang professional membuat kita segan untuk mementingkan hokum pribumi. Terdapat banyak teori yang preskriptif tentang cara yang harus diikuti oleh system hokum Negara dalam memperlakukan hokum agama.
Penyusuan Uniform Commercial Code (Undang-Undang Dagang yang Seragam) merupakan suatu upaya yang direncanakan dengan sadar untuk mengadakan sintesa dari hokum formal dan kebiasaan dagang; hokum formal akan menginkorporasikan praktik dagang yang terbaik dan pada waktu yang sama akan berfungsi sebagai model untuk penghalusan dan pengembangan praktik-praktik tersebut. Jadi undang-undang itu akan berfungsi sebagai wahana untuk komunitas bisnis untuk mengembangkan hokum di kalangan mereka sendiri, secara dialogis dengan lembaga-lembaga peradilan, yang dengan begitu tidaklah beroperasi sebgai pemberi interpretasi terhadap hokum yang diperintahkan tetapi sebagai pihak yang memperjelas dan yang member kriitik pada kebiasaan-kebiasaan di bidang perdagangan. Belum pernah diadakan evaluasi terhadap upaya-upaya undang-undang tersebut untuk melembagakan hubungan sinergistik itu. Jadi kita dapat menggambarkan suatu penelitian “dampak” yang dalam berbagai hal berbeda sifatnya dari yang dilakukan pada masa lalu. Keputusan lembaga peradilan bukanlah doktrin yang tercampur dengan penyimpangan-penyimpangan tetapi merupakan perangkat pesan-pesan yang dapat dipakai sebagai sumber-sumber dalam membuat tuntutan-tuntutan, negosiasi serta mengadakan pengaturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar