there is a secret behind the story

there is a secret behind the story

Kamis, 27 Desember 2012

HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL: BIDANG SOSIAL SEMI-OTONOM SEBAGAI SUATU TOPIK STUDI YANG TEPAT


Pembaharuan hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial. Hukum adalah alat untuk rekayasa sosial. Pokok yang mendasari pandangan rekayasa sosial ini adalah dugaan bahwa hubungan-hubungan sosial rentan terhadap kontrol manusia yang terkendali, dan bahwa alat yang digunakan untuk mencapai kontrol ini adalah hukum. Hukum adalah istilah ringkasan untuk menggambarkan suatu himpunan yang kompleks dari prinsip-prinsip, norma-norma, ide-ide, aturan-aturan, kebiasaan-kebiasaan, dan untuk kegiatan-kegiatan dari alat-alat perlengkapan negara yang berkenaan dengan perundang-undangan, pemerintahan, peradilan dan pelaksanaan putusannya, yang didukung oleh kekuatan politik dan legitimasi. Hukum merupakan suatu kesatuan yang mampu mengendalikan konteks sosial. Masyarakatlah yang menentukan hukum dan bukan sebaliknya. Menganalisis segala aturan yang dianggap dan diikuti sebagai kewajiban yang mengikat, untuk mengungkapkan sifat dari daya pengikat aturan-aturan tersebut, dan untuk menggolongkan aturan-aturan itu berdasarkan cara bagaimana aturan-aturan tersebut diberlakukan.
Bidang yang kecil yang diamati oleh seorang antropolog dipilih dan dikaji dengan memberi tekana pada otonomi yang sebagian atau semi-otonomi. Kekerasan yang diterapkan secara sah, berguna sebagai patokan untuk membedakan norma-norma hukum dari yang lainnya bagi beberapa keperluan analisa, namun penekanan yang diberikan terhadap kemampuan suatu negara yang modern untuk mengancamkan penggunaan kekerasan, seharusnya tidak mengalihkan perhatian kita dari adanya sarana-sarana dan cara-cara lain untuk mendorong ketaatan pada peraturan. Orde hukum, bahwa cara-cara pemaksaan aturan yang khas yang diterapkan oleh organisasi “swasta” terhadap anggota-anggotanya yang keras kepala adalah pengucilan dari badan korporasinya serta keuntungan-keuntungannya yang nyata ataupun tidak nyata, tetapi juga bahwa sering dilakukan penekanan terhadap orang luar maupun orang dalam.
Kecenderungan untuk mengorbankan kesempatan ekonomi hanya untuk bertingkah laku sesuai hukum, dengan sendirinya jarang terjadi; kecuali kalau pengelakan hukum formal yang berlaku sangat ditentang berdasarkan adat yang kuat. Bidang sosial yang semi otonom merupakan suatu cara yang paling cocok untuk membatasi bidang-bidang penelitian antropologi sosial dalam masyarakat yang kompleks. Bidang penelitian dimana bisa diterapkan berbagai macam kombinasi teknik baru secara bersamaan: analisa jaringan, analisis transaksi, analisis negosiasi, cara kerja politik kelompok-kelompok korporasi, analisis situasi dan metoda extended case dan analisis penjelasan publik yang dibuat dalam rumusan-rumusan normatif. Bidang sosial yang semi otonom ini didefinisikan dan batas-batasnya ditentukan, bukan melalui organisasinya tetapi dengan suatu ciri prosesual atau yang terjadi secara berangsur. Hadirnya sejumlah besar bidang sosial yang beragam satu dengan yang lain saling tergantung dan saling berkaitan, merupakan salah satu ciri yang mendasar dari masyarakat-masyarakat kompleks.
Aturan berevolusi; aturan-aturan itu muncul dari banyak transaksi dan pilihan individual, yang bertumpuk menjadi norma-norma dan nilai-nilai baru. Norma-norma ini menimpa bidang-bidang sosial yang semi otonom yang sebelumnya sudah memiliki aturan dan adat kebiasaan sendiri. Cara yang paling umum yang dilakukan oleh pemerintah, yang sifatnya terpusat, untuk memasuki bidang-bidang sosial di dalam lingkungan batasnya sendiri, ialah melalui perundang-undangan. Tetapi ini juga sering gagal, dikarenakan hukum-hukum baru diberlakukan pada hubungan-hubungan sosial dimana sebelumnya sudah ada berbagai macam kewajiban-kewajiban yang mengikat. Seringkali pengaturan-pengaturan sosial lebih kuat dari hukum yang baru.

Kewajiban Antar-sesama Secara Hukum dan Non-Hukum, dalam Bidang Industri Pakaian Gaun-mahal

Sudut pandang dari toko kontraktor adalah yang digunakan dalam tulisan ini karena merupakan bagian dari industri dimana informan berada. Semua pemberian hadiah-hadiah dan tolong-menolong ini dilakukan dalam bentuk persahabatan sukarela dan tepat untuk menjaga hubungan persahabatan. Tidak ada di antara kegiatan ini yang merupakan kewajiban yang secara yuridis dapat dipaksakan. Tetapi sanksi-sanksi hukum memang tidak diperlukan bila tersedia sanksi-sanksi luar hukum yang demikian kuat. Kontrak antara serikat pekerja dengan perkumpulan pemberi kerja secara hukum dapat dipaksakan, tetapi kegiatan-kegitan agen bisnis dari serikat pekerja dan kontraktor secara teratur melanggar kontrak itu. Denagn demikian tercapailah suatu keseimbnagan yang memuaskan. Jadi bukan hadiah-hadiah saja, tetapi perhatian-perhatian lain mungkin saja digunakan sebagai tanda penghargaan yang lebih nyata.
Semua pemberian di luar hukum ini dapat disebut “suap”. Pendekatan antropologi yang klasik tentang pertentangan obigasi moral dengan obligasi hukum dan menyebutnya obligasi “moral”, karena merupakan obligasi yang bersumber pada hubungan yang tidak dapat dipaksakan secara hukum, tetapi yang kelestariannya tergantung pda nilai dari hubungan itu sendiri. Kecenderungan yang umum untuk mengubah hubungan-hubungan instrumental yang terbatas menjadi persahabatan, setidaknya dalam bentuk dan simbol. Organisasi yang dikonsepsikan secara ideologis tersusun sebagai yang berdasarkan sistem hubungan-hubungan sukarela. Persahabatan yang fiktif merupakan bagian dari proses melalui mana sumber daya yang langka dibagikan. Bidang sosial yang sedang berfungsi, pada tingkat yang cukup penting menyelenggarakan pengaturan sendiri, menegakkan aturan-aturannya sendiri, dan bisa bergerak sendiri, di dalam lingkungan hukum, politik, ekonomi, dan sosial tertentu. Aturan tentang hak dan kewajiban yang menguasainya berasal dari lingkungannya.
Aturan-aturan tersebut merupakan hasil hubungan timbal-balik dan pertukaran dari kelompok-kelompok yang saling tergantung satu sama lain. Hal ini pula merupakan “kebiasaan bisnis tersebut”. Apabila tidak ada banyak peraturan perburuhan yang berhubungan dengan persoalan itu, maka wakil dari serikat pekerja itu tidak akan pernah mempunyai posisi kekuasaan seperti yang dimilikinya. Bidang sosial adalah semi-otonom bukan hanya karena bisa dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan luar yang menerpanya, tetapi karena orang-orang didalam bidang sosial itu dapat mengerahkan kekuatan-kekuatan luar tersebut, atau mengancam untuk melakukannya di dalam proses tawar-menawar antara mereka. Sanksi terhadap orang-orang yang tidak ikut bermain menurut aturan-aturan secara hukum, non hukum, dan yang melanggar hukum merupakan kerugian secara ekonomis, hilangnya reputasi, hilangnya keinginan baik (goodwill), dan tersisihnya dari jalur-jalur yang dapat menghasilkan uang. Kepatuhan pada peraturan hukum terwujud sebagai akibat dari tekanan-tekanan dan motif-motif yang juga telah menekan dan mendorong kepatuhan pada kebiasaan-kebiasaan yang bukan berupa hukum dalam bidang sosial.

Suku Chagga dari Gunung Kilimanjaro

Dampak dari pembaharuan melalui perundangan seringkali bukan seperti yang diduga, meskipun barangkali dengan analisis sosilogis yang tepat, ada kemungkinan hal tersebut sudah bisa diprediksi. Pembuatan undang-undang mencakup upaya-upaya yang sadar untuk memberi pengarahan sosial. Ada dua proses yang tidak terencana: perubahan-perubahan sebagai akibat diperkenalkannya uang melalui bisnis kopi, dan perubahan-perubahan berkenaan dengan persediaan tanah setelah bertambah banyaknya penduduk Chagga. Tahun 1963, pemerintah mengumumkan bahwa sejak saat itu dan selanjutnya, tidak akan ada lagi pemilikan pribadi yang absolut atas tanah, karena tanah sebagai hadiah dari Tuhan tidak boleh dimiliki oleh orang-orang tertentu saja tetapi oleh semua orang, yang diwakili oleh pemerintah. Sedangkan pendapat lain mengungkapkan; semua tanah yang dimiliki secara absolut diubah menjadi tanah garapan yang disewa dari undang-undang ini, dan tanah yang disalahgunkaan diambil oleh pemerintah.
Rasio penduduk terhadap tanah, suatu perubahan yang tidak didalangi oleh perundangan apa pun, dan tidak direncanakan oleh para otoritas administrasi. Tanah yang dulunya tidak pernah diperjualbelikan, sekarang bisa didapat dengan uang kalau calon pembeli dapat menemukan seseorang yang mau menjual tanahnya. Sekarang, seseorang harus mewarisi tanah, atau memperoleh bagian ketika ayahnya masih hidup, atau membelinya. Cara satu-satunya untuk mendapatkan tanah ialah dengan mewarisinya atau memperoleh bagian dari ayah sendiri. Dampak dari keadaan ini bukannya merenggakan tetapi malahan mempererat keterikatan seseorang dengan kelompok lokal keturunannya. Pernyataan pemerintahan tahun 1963, bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki tanah bisa mempunyai arti yang cukup penting bagi daerah di mana terdapat hamparan-hamparan tanah luas yang tidak bertuan dan tidak dikuasai siapa pun.
Tiga kategori pemegang hak atas tanah Chagga: orang-orang penggarap tanah gereja, orang-orang yang menguasai bagian-bagian kecil dari tanah, dan orang-orang yang menguasai tanah yang pada masa lalu sesungguhnya diberikan kepada nenek moyang mereka sebagai pinjaman. Jadi, undang-undang tahun 1963 ini telah menyebabkan perbaikan yang nyata pada posisi orang-orang yang menyewa. Sekarang mereaka mempunyai pilihan untuk menuntut pada pemilik tanah, pembayaran atau melepaskan hak-haknya. Undang-undang telah memberi batasan waktu penebusan dari hak atas tanah pinjaman. Bidang sosial semi otonom yang menguasai kehidupan pedesaan orang Chagga merupakan sistem hubungan-hubungan berdasarkan lingkungan tempat tinggal menetap menurut keturunan keseluruhan dari sistem hubungan sosial tersebut yang banyak berhubungan dengan hak-hak tanah.
Nilai-nilai dapat juga diartikan sebgai sisi ideologis dari kepentingan-kepentingan bersama yang cukup besar dan modern, kehidupan masa kini yang menyangkut aspek sosial dan ekonomi. Dasar dari penilaiannya adalah senioritas, atau pendidikan dua hal yang biasanya dicapai bersamaan dengan harta. Kompleks sistem keluarga tetangga merupakan ikatan sosial yang efektif dalam pembuatan aturan dan penerapan sanksi. Suatu usaha untuk secara langsung mengubah hubungan-hubungan sosial lokal ini dilakukan ketika suatu sistem yang terdiri dari sel-sel sepuluh rumah (ten house cells) dibangun diseluruh Tanzania. Ten house cells merupakan unit-unit tetangga, maka akhirnya melibatkan orang-orang yang mempunyai ikatan lama satu sama lain, ikatan kekerabatan, afinitas, dan lingkungan tempat tinggal. Kesatuan lingkungan keluarga dan tetangga orang Chagga dapat diterobos, namun ia tetap dominan dan tidak pernah secara penuh menyerah pada pemerintah manapun. Kesatuan ini merupakan pembuat maupun penegak aturan-aturan, baik buatannya sendiri maupun dari Negara.
Hubungan-hubungan yang sudah lama terbentuk pada bidang-bidang social semi-otonom yang sedang berlangsung sulit untuk segera dihapuskan oleh peraturan hukum. Perundangan mengatur reorganisasi dan realokasi terhadap jabatan-jabatan tertentu dan melembagakan kriteria baru untuk pemangku jabatan. Perundangan ini tidak menghapuskan dan tidak bias menghapuskan secara keseluruhan posisi informal yang menguntungkan, yang dinikmati oleh beberapa keluarga kepala suku bangsawan. Satu unsur penting dalam posisi bukan hokum yang menguntungkan dari orang-orang ini adalah jaringan koneksi yang dimiliki oleh anggota keturunan dari kepala suku bangsawan dengan orang-orang yang berkuasa dan yang mempunyai otoritas, baik di dalam bisnis maupun di dalam pemerintahan. Sanak keturunan yang kehilangan kekuasaannya secara umum tidak sepenuhnya kehilangan posisi keuntungannya, dalam luasnya lapangan kompetisi local yang mulai membuka dengan berjalannya waktu. Bagian-bagian system social yang paling kelihatan dan yang umumnya paling terjangkau oleh perundangan seringkali merupakan bagian-bagian formal dari system bersangkutan. Persamaan kesempatan formal yang baru diperoleh melalui undang-undang sering sebenarnya pada kenyataan tidak sama dengan kedudukan social yang dimiliki. Tiga contoh dari hokum dan aturan formal yang dipaksakan dari luar, yang mempengaruhi bidang-bidang social semi-otonom yang ada: penghapusan hak milik individu terhadap tanah, pembentukan ten-house cell, dan penghapusan jabatan kepala suku. Aturan-aturan yang bias dipaksakan oleh Negara, serasi dengan aturan-aturan dan pola-pola yang didorong oleh proses-proses dan kekuatan-kekuatan lain.

Kesimpulan

Konsep bidang social semi-otonom merupakan suatu cara mendefinisikan suatu masalah penelitian. Konsep tersebut mengarahkan perhatian pada hubungan antara cara kerja dalam suatu bidang social yang bias diamati dengan pokok-pokok pengucapan dengan konteks yang lebih luas. Secara teoritis, seseorang dapat mengendalikan beberapa kemungkinan: otonomi secara penuh di dalam bidang social, semi-otonomi, atau ketiadaan otonomi sama sekali. Bidang-bidang otonomi dan cara regulasi sendiri, penting artinya tidak hanya dalam lingkungan social di mana ia berada, tetapi juga berguna untuk menunjukkan cara bagaimana keduanya berhubungan dengan lingkungan social yang lebih luas. Hukum hanyalah salah satu dari banyak factor yang mempengaruhi keputusan-keputusan yang dibuat orang, tindakan-tindakan yang mereka ambil dan hubungan-hubungan yang mereka miliki. Karena saling ketergantungan atau kemandirian dari unsure-unsur yang beraneka dalam kancah social, kadang-kadang dapat terungkap justru karena akibat-akibat yang terbatas dari undang-undang. Hukum menduduki tempat yang penting tapi terbatas.
Aturan hukum maupun aturan non hokum memiliki kesamaan sanksi efektif yang langsung berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan. Sanksi efektif maupun kemampuan menghasilkan aturan mengikat, bukan merupakan monopoli Negara. Pengadilan atau badan pembuat undang-undang dapat membuat kebiasaan menjadi hukum. Suatu lingkungan sosial semi-otonom dapat membuat hukum menjadi adat-kebiasaannya. Situasi menguntungkan yang dinikmati beberapa sanak keluarga dan kenalan dari bekas kepala suku memperlihatkan bahwa daya gerak kompleks transaksi yang saling mengikat seperti itu mungkin tidak sepenuhnya dapat dikendalikan melalui perubahan yang dirancang melalui perundangan mengenai bagian-bagian tertentu dari organisasi formalnya. Ada dua macam aturan: aturan yang dibuat secara sadar oleh badan-badan pembuat hukum dan pengadilan serta agen formal lainnya untuk menghasilkan dampak tertentu yang diinginkan, dan aturan-aturan yang dapat dikatakan telah berevolusi secara “spontan” dari kehidupan social. Dimana tidak ada Negara dan pengertian modern, aneka aturan-aturan yang bercakupan luas yang secara social sah dan dapat diterapkan oleh para antropolog dianggap sebagai hukum. Dua kategori dikenal oleh para ahli hukum: hukum yang dapat ditegakkan oleh Negara, dan aturan-aturan mengikat yang ditegakkan secara social. Suatu masyarakat terdapat berbagai macam tingkatan hokum dan berbagai macam system hukum. Melihat masyarakat yang kompleks dari segi bidang social semi-otonom berarti menyediakan sarana praktis untuk melakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar