there is a secret behind the story

there is a secret behind the story

Kamis, 27 Desember 2012

Hukum Ditaati Orang


BAB I
PENDAHULUAN
Hukum Ditaati Orang
1.      Menurut Utrecht (Pengantar Dalam hukum Indonesia halaman 42) orang menaati hukum, karena bermacam-macam sebab:
a.       Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai hukum
b.      Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman.
c.       Karena masyarakat menghendakinya
d.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial
2.      Hukum ditaati orang karena hukum itu bersifat memaksa
Hal ini dapat ditinjau dari batasan-batasan yangdikemukakan oleh beberapa Sarjana Hukum seperti:
a.       Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat (Prof. Dr. P. Borst)
b.      Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat (Prof. Dr. Van Kan)
c.       Perintah yang berarti bahwa hokum mempunyai sifat memaksa (Prof. Paul Scholten)
Sanksi hukuman dikemukakan (Marhainis 1981:40) :
a.    Seorang tidak akan membunuh karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid)
b.    Sepasang muda mudi tidak akan hidup bersama tanpa nikah secra resmi
c.    Seorang nasabah akan membayar pinjaman pokok dan bunga pada waktunya
d.   Seorang penarik cek yang dananya tidak cukup atau kosong pada bank, akan menerima sanksi kehilangan kepercayaan dari partner usahanya dan akan hancur kegiatan usahanya
3.      Beberapa teori dan aliran yang menyebabkan mengapa hukum ditaati orang
a.     Mahzab Hukum Alam atau Hukum Kodrat
1)      Ajaran hokum alam Aristoteles
2)      Ajaran hokum alam Thomas Aquino
3)      Ajaran hokum alam Hugo de Groot (Grotius)
4)      Ajaran hokum alam Rudolf Stammler
b.    Mahzab Sejarah
c.     Teori Theokrasi
d.    Teori Kedaulatan Rakyat (Perjanjian Masyarakat)
e.     Teori Kedaulatan Negara
f.     Teori Kedaulatan Hukum

Kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau.Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.  Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya de-ngan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
B.     Peran Lembaga Negara
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan ke-daulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem peme-rintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini. UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a.    Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b.   Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c.    Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d.   Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pa-sangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.
C.      Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan merdeka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memper- juangkan dan membela kepentingan politik anggota, ma- syarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.
Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation). Melalui pemilihan seperti itulah akan dibentuk lembaga-lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah DPRD.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.         Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. UUD 1945 menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
2.      Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.
3.      Pelaksanaan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 tersebut dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia.
Dalam membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia antara lain dapat dilakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati ke¬beradaan lembaga-lembaga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar